
Masih di awal tahun 2017, tepatnya pada hari Selasa, 17 Januari 2017, Pengadilan Tinggi Agama Medan menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi bidang teknis kepaniteraan. Bertempat di ruang rapat Pengadilan Tinggi Agama Medan, rapat ini dihadiri oleh Para Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat koordinasi ini dibuka oleh Drs. H. Pahri Hamidi, S.H., Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan tepat pukul 9.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Drs. H. Armia Ibrahim, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Rapat koordinasi ini mengagendakan beberapa hal, yang diawali dengan pembaruan susunan Majelis Hakim, Hakim Pengawas Bidang dan Pengawas Daerah Tahun 2017, sehubungan dengan adanya mutasi hakim tinggi. Agenda berikutnya adalah evaluasi hasil penyelesaian perkara tingkat banding. Tahun 2016 yang lalu, Pengadilan Tinggi Agama Medan hanya menyisakan satu buah perkara, dan sisa tersebut terjadi karena ada putusan sela untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Jadi, jika dijadikan bilangan persen, maka penyelesaian perkara Pengadilan Tinggi Agama Medan pada tahun 2016 adalah sebesar 99,19%.
![]() |
![]() |
Evaluasi kinerja Pengadilan Agama yang beryurisdiksi di bawah Pengadilan Tinggi Agama Medan pun menjadi agenda rapat selanjutnya. Dari pengamatan selama ini terdapat beberapa beberapa masalah yang harus dicarikan solusi, di antaranya:
- Pengiriman berkas banding masih banyak yang melampaui batas yang telah ditetapkan, ada yang lebih dari 3 bulan bahkan ada yang lebih dari 5 bulan;
- Implementasi SIPP masih rendah (ada yang dibawah 50%);
- Masih ada satuan kerja yang persentase upload putusannya di bawah 50%;
- Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama belum maksimal melaksanakan pengawasan, karena hanya beberapa Pengadilan Agama yang membuat Laporan Hasil Pengawasannya ke Pengadilan Tinggi Agama Medan;
Ketua berharap agar kinerja Pengadilan Agama untuk tahun 2017 makin meningkat, kekurangan tahun 2016 menjadi evaluasi, pembinaan dan pengawasan bagi Hakim Pengawas Daerah di wilayahnya masing-masing.

Dalam Rapat Koordinasi ini juga didiskusikan mengenai format putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan. Diharapkan hal-hal baku yang terdapat pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan menjadi seragam pada tahun 2017 dan seterusnya. Sehingga tidak ada lagi istilah “beda hakim beda putusan" (different judge, different sentence) kecuali pertimbangan hukum. Bahasan format putusan mencakup: kepala putusan, identitas, dan amar serta kaki/penutup putusan. Rapat Koordinasi ini berakhir pada pukul 12.35 dengan hasil kesamaan persepsi tentang format putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan. (amr/ap)

