SMM001

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan Sosialisasi Standar Mutu Manajemen Peradilan Agama di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Sosialisasi Standar Mutu Manajemen Peradilan Agama ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Bapak H. Tukiran, S.H., M.M. Sosialisasi SMM dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017, mulai pukul 10.00 WIB s.d. 12.00 WIB, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara, dihadiri oleh Para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Medan, Para Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara.

Dengan membaca Basmallah, acara sosialisasi SMM PA ini dibuka oleh Panitera PTA Sumatera Utara, Drs. H. Pahri Hamidi, S.H. Panitera menyampaikan permohonan maaf dan titip salam Ketua PTA Sumatera Utara Drs. H. Armia Ibrahim,. S.H., M.H. tidak dapat hadir pada sosialisasi SMM karena ada urusan yang tidak dapat ditinggalkan. Setelah dibuka, acara dilanjutkan dengan Sosilalisasi yang disampaikan langsung oleh Sekretaris Dirjen Badilag.

Sistem Manajemen Mutu ini merupakan nomenklatur yang sudah disepakati oleh Badilag dengan Para Ketua PTA se Indonesia dan system ini wajib dilaksanakan oleh seluruh Pengadilan Agama di Seluruh Indonesia. Pengadilan Agama didahulukan karena karakteristik tugas PTA dan PA itu berbeda, PA berhubungan langsung dengan masyarakat pencari keadilan. Sistem Manajemen Mutu ini akan diupayakan payung hukumnya oleh Badilag meskipun nanti ada perubahan nomenklatur menjadi akreditasi namun systemnya tetap sama, demikian disampaikan oleh Sekretaris Badilag.

Yang perlu dipahami ada 3 aspek yaitu; ada system, ada manajemen, ada mutu untuk menuju Total Quality Manajemen (TQM), ujar pak Tukiran. Lalu beliau membahas tentang System, pengertian system, unsur/elemen yang pada akhirnya menuju pelayanan prima untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung. Adapun Manajemen, merupakan proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien.

Sedangkan mutu adalah derajat yang dicapai oleh karakteristik yang melekat dalam memenuhi persyaratan, mutu adalah sesuai dengan kegunaan, mutu juga adalah kepuasan pelanggan. Pedoman SMM ini bertujuan pada Total Quality Managemen, TQM adalah suatu system manajemen kualitas yang berfokus pada pelanggan dengan melibatkan semua level karyawan dalam melakukan peningkatan atau perbaikan berkesinambungan secara terus menerus. System ini belum tentu sempurna namun setidaknya dapat meminimalisir kesalahan.

Latar belakang ini didasarkan pada Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001-2008 dan 9001 – 2015 yang pertama kali ditularkan oleh Pengadilan Agama Stabat, kemudian diikuti oleh Pengadilan Agama yang lain diwilayah Jawa dan lainnya, meskipun tidak seluruh Pengadilan Agama mampu secara mandiri menyelenggarakan SMM – ISO sedangkan ketersediaan anggaran DIPA sangat terbatas. Maka untuk menghindari adanya perbedaaan standar dalam tugas pelayanan pengadilan dan untuk efektivitas dan efisiensi anggaran maka perlu disusun suatu Pedoman Standar System Manajemen Mutu (SMM) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Selanjutnya Pak Tukiran menyampaikan tujuan diadakan SMM ini dan juga manfaat SMM, diantara manfaatnya adalah sebagai sarana pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap SMM (administrasi manajemen, system manajemen mutu kesekretariatan, smm kepaniteraan dan penerapan manajemen resiko. Bagi Pengadilan Agama manfaatnya antara lain memberikan keunggulan kompetitif antar Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, menjamin pelayanan peradilan yang berkualitas, meningkatkan pendidikan pada staff, meningkatkan pengelolaan resiko, membangun dan meningkatkan kinerja staff dan meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja. Bagi masyarakat pencari keadilan adanya jaminan standar pelayanan.

Badilag sudah menyusun system yaitu Komiter Sertifikasi Pengadilan Agama (KSPA) yang terdiri dari 4 buku ; Standar System Manajemen Mutu (buku I), Penjabaran Standar (Buku II), Instrumen System Manajemen Mutu (Buku III), Pedoman Audit System Manajemen Mutu (Buku IV).

Tepat pukul 12.300 WIB sosialisasi ini ditutup dengan mengucap Alhamdulillah. (AMR)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg