
Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, Pengadilan Tinggi Agama Medan kembali mengadakan pembinaan dan pengawasan kepada Pengadilan Agama se-wilayah I, melalui virtual meeting, yang bertempat di ruang Wakil Ketua, karena ruang Command Center PTA Medan sedang dalam renovasi.
Pembinaan dan pengawasan melalui virtual meeting ini, dihadiri oleh Dr. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H Ketua PTA Medan, Dr. H. Abd. Mannan Hasyim, S.H., M.H. Hakim Tinggi dan Drs. Rizal Siregar, S.H, Panitera Pengganti, sedangkan peserta dari Pengadilan Agama Medan, Lubuk Pakam, Stabat, Binjai dan Gunungsitoli, masing-masing dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris.

Dalam kesempatan tersebut Ketua PTA Medan menyampaikan pembinaan sebagai berikut:
| 1. | Penataan Media Center |
| Penataan media center Pengadilan Agama harus mempedomani surat Dirjen Badilag No:2563/DJA/ HM.007/7/2020 tanggal 14 Juli 2020. | |
| 2. | Penerapan asas hukum ultra petitum partium |
| Hakim dalam memberikan putusan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan, kecuali terhadap perkara-perkara tertentu, yang telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989. | |
| 3. | Berita Acara Sidang |
| Panitera sidang dalam memuat keterangan saksi-saksi, tidak boleh mengkopi paste keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain, sebab keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain tidak mungkin persis sama. | |
| 4. | Penanganan perkara Pengadilan Agama berdasarkan SIPP |
| Pengadilan Agama yang sudah mendapatkan rangking nasional 10 besar supaya dipertahankan, dan yang belum supaya ditingkatkan kinerjanya paling rendah rangking 50 nasional. | |
| 5. | Kinerja Triwulan ke III |
| Pengadilan Agama yang mendapat rangking nasional 10 besar supaya dipertahankan, dan yang belum supaya ditingkatkan kinerjanya minimal di atas rangking 150 nasional. |

Selanjutnya dalam kesempatan itu, Hakim Tinggi Pengawas Bidang menyampaikan temuan-temuannya antara lain: hakim tidak menjawab beberapa petitum seperti permohonan sita, dwangsom, Uitvoerbarr bij voorrad. Seharusnya permohonan tersebut harus dijawab dalam perimbangan hukum (rs)