Dirjen Badilag Hadiri Undangan dan Jadi Saksi Pernikahan Anak dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan

 

Dirjen Badilag MA RI,Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H menjadi saksi dalam pernikahan anak perempuan dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Busra, SH, MH

Medan, 25 Mei 2013

Sabtu pagi, 25 Mei 2013, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Busra, SH, MH melaksanakan ijab kabul akad nikah putri beliau Sukma Faizah, SKM, dengan H. Berlianto Haris, S.HI, C.IFP., dihadapan Kepala KUA Kecamatan Medan Selayang. Acara dilaksanakan di Convention Hall Garuda Plaza Hotel Medan.

 

Dirjen Badilag MA RI, Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat

Hadir pada acara akad nikah dan resepsi tersebut Direktur Jenderal Badilag MA RI,  Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Badilag MA RI, Tukiran, SH, MM, yang sedang dalam tugas dinas ke Medan. Dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, para Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua Pengadilan Agama dan para undangan serta keluarga besar. (ty)


بركا الله لك وبركا عليك وجمع بينكما‏ في خير

"Semoga Allah memberikan berkah kepadamu, semoga Allah mencurahkan keberkahan kepadamu (kedua mempelai). Dan semoga Allah mempersatukan kalian (kedua mempelai) berdua dalam kebaikan."

 

 

Drs. H. Busra, SH, MH Hakim Tinggi PTA Medan beserta keluarga dan mempelai foto bersama Dirjen Badilag MA RI dan Direktur Pembinaan Administrasi Badilag MA RI.

 

Drs. H. Busra, SH, MH Hakim Tinggi PTA Medan beserta keluarga dan mempelai juga foto bersama KPTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH

Kini, Aplikasi Komunikasi Data Direktori Putusan Dilengkapi Barcode “Pelacakan” Berkas

Sekretaris Kepaniteraan MA-RI, Pujiono Akhmadi (tengah),  bersama dengan Koordinator  Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah (kanan) dan  Anggota Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA, Haemiwan Fathoni (kiri) dalam kegiatan sosialisasi SEMA 14 Tahun 2010 di Mataram (8/5)

 

Mataram | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id

Pengadilan Tingkat Pertama selama ini “sulit” mendapatkan informasi apakah berkas permohonan Kasasi/PK yang dikirimkannya sudah diterima atau belum oleh MA.  Mereka baru mengetahui ketika relas pemberitahuan registrasi diterima atau sistem informasi perkara mempublikasikan nomor perkara. Padahal, nomor register perkara muncul setelah melewati tahap penerimaan berkas di Biro Umum dan proses penelaahan di Direktorat Pranata. Kini, kesulitan melacak berkas tersebut tidak lagi terjadi. Hal ini karena Direktori Putusan dilengkapi fitur “pelacakan” berkas.

Namun  untuk menikmati manfaat dari fitur ini  ada syaratnya.   “Pengadilan harus melakukan pengiriman dokumen elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan MA”, ujar Asep Nursobah, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, saat menyampaikan sosialisasi di Mataram, Selasa (7/5). Fitur ini, kata Asep Nursobah,  merupakan upaya pengembangan yang berkelanjutan (continuous improvement) dari Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara di Mahkamah Agung.



Bagi yang terbiasa menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan,  mengaktifkan fitur ini tidak susah. Pengadilan hanya diwajibkan untuk mengupload surat pengantar dalam bentuk  PDF melalui aplikasi direktori putusan, kemudian mencetaknya melalui menu status upaya hukum, maka sistem akan membubuhkan barcode di surat pengantar yang terupload. Selain itu, sistem pun akan mencetak barcode di satu halaman terpisah. “Nah, barcode di halaman inilah oleh Pengadilan kemudian ditempel di amplop berkas bundel A dan B yang akan dikirim ke pengadilan pengaju”, jelas  Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan.


Penempelan barcode pada amplop berkas kasasi/PK  oleh pengadilan ini, imbuh Asep Nursobah, akan memudahkan unit penerima dokumen (Biro Umum MA, red) mengidentifikasi dokumen yang diterima secara otomatis. “Dengan memindai bar code di sampul amplop,  MA akan mengetahui nama pengadilan pengaju, nomor surat pengantar,  nomor perkara, dan informasi lain tanpa melakukan proses pengagendaan manual yang memakan waktu”, ungkap Asep Nursobah.

“Sistem komunikasi data, begitu Biro Umum memindai barcode akan memberi informasi bahwa  berkas sudah diterima di Biro Umum”, imbuh Asep Nursobah.



Jika semua pengadilan sudah menggunakan fitur ini diyakini proses perjalanan berkas di MA akan lebih cepat. “MA bisa mempercepat proses pengagendaan berkas”, pungkasnya. (an)

RAT KPN Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun Buku 2012

 

Medan, 1 Mei 2013

Pengurus dan Pengawas KPN PTA Medan periode 2011 - 2014 menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun Buku 2012 di Ruang Aula Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan Lantai III Jalan Kapten Sumarsono No. 12, Helvetia, Medan pada hari Rabu, 1 Mei 2013.

Acara dibuka secara resmi oleh KPTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH. Dalam bimbingan dan arahannya beliau mengemukakan beberapa saran yang membangun, seperti menghimbau kepada seluruh Hakim Tinggi tak terkecuali agar mau menyimpan uang dalam bentuk simpanan sukarela di KPN PTA Medan. Selain itu beliau berharap agar KPN PTA Medan merealisasikan bidang usaha yang belum tercapai di tahun sebelumnya.

 

Dalam laporannya, pengawas KPN PTA Medan, Drs. H. Muhsin Halim, SH, MH menyampaikan bahwa tidak ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan KPN PTA Medan, baik itu laporan simpan-pinjam ataupun laporan pendapatan dan pembagian SHU. Pada kesempatan kali ini, dipilihlah 2 pengawas baru KPN PTA Medan yaitu Drs. H. Husin Fikry Imron, SH, MH dan Hj. Enita R, SH.

Berdasarkan pedoman Anggaran Dasar Koperasi Koperasi Pegawai Negeri PTA Medan Tahun Buku 2011-2012 dan dibahas bersama-sama anggota koperasi, maka ditetapkanlah Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Pegawai Negeri PTA Medan Tahun Buku 2013 dalam bidang organisasi adalah:

  1. Mengupayakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) satu kali dalam setahun.
  2. Mengupayakan Rapat antar Pengurus KPN PTA Medan minimal 4 kali dalam setahun.
  3. Mengikutsertakan pengurus maupun anggota pada setiap kesempatan pelatihan dan pendidikan baik yang dilaksanakan pemerintah maupun lembaga lainnya.
  4. Mengupayakan peningkatan pelayanan kepadan para anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPN PTA Medan.
  5. Mengusahakan adanya perkantoran untuk kegiatan Koperasi Pegawai Negeri PTA Medan, agar dapat menjalankan roda organisasi dengan baik.

 

Dalam bidang usaha, KPN Pengadilan Tinggi Agama Medan akan mengembangkan dan meningkatkan usaha wajib dan simpanan sukarela, baik jangka pendek maupun panjang, mengusahakan pelayanan dan penyaluran kebutuhan bahan pokok kepada anggota koperasi, memantapkan usaha perkreditan bila ada permintaan dari anggota seperti baju seragam dan lain-lain dengan angsuran yang ringan dan dan lain-lain yang dianggap bermanfaat. Sedangkan rencanan anggaran pendapatan dan belanja KPN PTA Medan salah satunya adalah menaikkan simpanan wajib kepada anggota sebesar 100% yang berlaku mulai bulan Juni 2013.

Acara diakhiri oleh Syaiful Alamsyah, SH, S.Ag, MH, MM selaku moderator acara dan ditutup dengan shalat zuhur berjamaah serta makan siang bersama. (zul/ty)

Pengadilan Tinggi Agama Medan Terima Tamu Istimewa dari KY

 

Medan | Senin sore 29 April 2013 pukul 15.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH menyambut gembira kedatangan tamu dari Komisi Yudisial (KY), Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Taufiqurrohman Syahuri dan Kepala Biro Seleksi dan Penghargaan Hakim Komisi Yudisial, Heru Purnomo. KPTA Medan mengajak tamu berbincang-bincang di ruang beliau sampai azan berkumandang mengajak shalat Ashar berjamaah di Musholla Al-Mizan bersama-sama Hakim Tinggi dan seluruh Pegawai PTA Medan.

Setelah shalat berjamaah, perbincangan pun dilanjutkan. KPTA Medan membuka acara. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pak Taufiqurrahman dan Pak Heru karena menyempatkan datang ke gedung sederhana PTA Medan disela-sela kegiatan monitoring calon hakim di seluruh Indonesia yang berjumlah 203 cakim pemula di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara oleh Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial.

 

Dalam pencerahannya, Bapak Taufiqurrahman menyampaikan bahwa Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial saat ini juga sedang mengadakan perekrutan Hakim Agung. Hakim Tinggi Agama diperbolehkan memilih perdata untuk mengikuti seleksi Hakim Agung.

Tujuan kedatangan Pak Taufiqurrahman dan rombongan dari KY ke Medan adalah memonitoring kode etik dan perilaku hakim baik hakim di peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. KY juga memonitor cakim yang sedang magang.

Beliau menambahkan, menurut KY, seorang hakim haruslah memiliki ruangan tersendiri dan tidak boleh bertemu langsung dengan para pihak berperkara. Selain itu, KY tidak memiliki hak untuk menilai putusan, tapi KY berwenang membaca putusan yang janggal sehingga bisa mengetahui perilaku hakim dari putusan tersebut. Dikatakan, meskipun sebuah Berita Acara Persidangan di Mahkamah Agung adalah rahasia namun dalam Undang-undang, KY dapat meminta data-data persidangan, termasuk berita acara yang dianggap rahasia bila diperlukan untuk persidangan. Beliau melanjutkan, KY juga memiliki wewenang memeriksa hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim atau disebut hakim nakal. Hakim yang dianggap nakal akan dipanggil, hakim berhak datang untuk mengklarifikasi permasalahan dan berhak tidak datang dengan anggapan bahwa ia mengakui benar telah melakukan pelanggaran.

 

Selain wewenang yang telah disebutkan, KY juga memiliki wewenang untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk keluarnya PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung RI. KY paham betul apa yang telah dirasakan oleh Hakim Indonesia yang tidak menetap di suatu pengadilan, Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu sudah sepantasnya hakim adalah termasuk pejabat negara. Dengan demikian diharapkan kedisiplinan para hakim dan tidak ada lagi “hakim nakal” demi mewujudkan keadilan yang agung di Indonesia.

Acara diakhiri dengan pemberian buku “Hakim di Mata Hukum, Ulama di Mata Umat” yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan dan foto bersama di depan musholla Al-Mizan Pengadilan Tinggi Agama Medan. (zul/ty)

 

FGD (Fokus Group Diskusi)
Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama

 

Senin tanggal 8 April 2013 beberapa Pengadilan Tingkat Pertama, yaitu PA Medan, PA  Binjai, PA Stabat, PA Kabanjahe dan PA Sidikalang telah mengadakan diskusi di Pengadilan Agama Kabanjahe. Dalam diskusi tersebut dibahas tentang administrasi perkara dan administrasi persidangan.

Acara diskusi tersebut disambut oleh peserta dengan sangat antusias, lebih-lebih saat berlangsungnya acara bedah berkas untuk mendapatkan temuan-temuan yang akan dijadikan bahan diskusi

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam arahan pada penutupan acara juga sangat mengharapkan kegiatan seperti ini agar dapat berkesinambungan, teruatama membahas tentang putusan, karena masih ada putusan yang lemah dalam penalaran hukum, sehingga putusannya terkesan sumier. Sebuah putusan merupakan mahkota yang isinya tanggungjawab, kejujuran, kearifan, kecerdasan, kreatifitas, keilmuan, moralitas, ketulusan dan kesalehan.

Putusan pengadilan merupakan cerminan kemampuan seorang hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Putusan setidaknya dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat dan mudah-mudahan pula memberikan kepuasan kepada para pihak sehingga para pihak merasa puas dan menerima putusan tanpa melakukan upaya hukum lainnya yang menyebabkan penyelesaian perkara membutuhkan waktu yang lama.

Pada kesempatan pembukaan acara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan juga meresmikan Laskar Al-Hijrah Pengadilan Tinggi Agama Medan. Dan dalam kesempatan yang sama juga telah diangkat Pembina Kehormatan Laskar Al-Hijrah dari PA Kabanjahe.

FGD atau Fokus Group Diskusi berikutnya ini akan dilaksanakan di bulan Juni 2013 di PA Binjai. (ros)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg