Perlukah Hakim Ataupun Pengadilan Bertanggungjawab Atas Pelaksanaan Putusan Yang Telah Dibuat?

Muzakarah Sokongan Keluarga di Ruang Rapat PTA Medan

Bertempat di ruang rapat sederhana Pengadilan Tinggi Agama Medan, Selasa, 10 Juni 2014, Ketua PTA Medan mengundang Prof. Dr. H. Na’im Bin H. Mokhtar dalam acara Muzakarah Sokongan Keluarga sebagai narasumber untuk duduk bersama dengan para hakim di pengadilan agama se Sumut.

Pertemuan diawali oleh sambutan dari Bapak Drs. H. Soufyan M Saleh, SH, MM selaku KTPA Medan kepada narasumber yang juga adalah Pengarah Bahagian Sokongan Keluarga Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia. Hadir pula pada pertemuan tersebut para Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua PA Kabanjahe, Ketua PA Rantauprapat dan para Hakim di PA Medan, PA Lubukpakam, PA Binjai dan PA Stabat.

Prof Mohd Na’im memulai penjelasan awal terbentuknya Bahagian Sokongan Keluarga.

“Perlukah Hakim Ataupun Pengadilan Bertanggungjawab Atas Pelaksanaan Putusan Yang Telah Dibuat?”
Pertanyaan ini muncul manakala putusan yang telah dibuat hanyalah tinggal lembaran kertas. Contoh kasus yang sampai saat ini masih menjadi dilema oleh Istri yang cerai/diceraikan dengan meninggalkan seorang anak yang harus tetap dinafkahi. Manakala mantan suami/bapak dari anak tersebut tidak memberi nafkah sesuai dengan isi putusan, siapakah yang harus bertanggung jawab?

Saidina Umar  al-Khatab
Risalah al-qadha’ kepada  Abu Musa al-Ash‘ari, menyatakan:

لا ينفع تكلم بحق لا نفاذ له

Sesuatu perintah menjadi sia-sia sekiranya  tidak dapat dilaksanakan

Suatu putusan yang telah dibuat akan menjadi sia-sia manakala tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itulah JKSM (Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia) meresmikan Bahagian Sokongan Keluarga (BSK) pada tahun 2008 untuk menguatkuasa dan melaksanakan putusan seperti perintah nafkah yang gagal dipatuhi oleh bekas suami atau bapak.

 

Penyerahan Kenang-kenangan dari PTA Medan diwakili Pak Waka kepada Prof Mohd Na’im

Dalam diskusi, disebutkan oleh seorang hakim tinggi, bahwa di Indonesia juga sejak lama sudah memiliki Lembaga Kejurusitaan yang berfungsi sama seperti BSK JKSM, dimana jika putusan tidak dilaksanakan maka putusan dapat dieksekusi dan memenjarakan yang tereksekusi.

Prof Mod Na’im kemudian menjelaskan perbedaannya bahwa tanggungjawab untuk pengajuan eksekusi ke lembaga kejurusitaan di Indonesia terletak pada si ibu. Ibu harus mendatangi lembaga tersebut untuk mengajukan eksekusi. Sedangkan BSK JKSM adalah lembaga itu sendiri yang bertanggungjawab dalam melaksanakan isi putusan.

Mantan suami atau bapak yang tidak membayar nafkah akan dihubungi oleh BSK dan dimintai pertanggungjawaban tanpa menunggu laporan pengaduan dari ibu. Pada saat yang sama Mahkamah Syariah memenjarakan sang suami, MS meminjamkan uang kepada ibu dan kemudian MS mengutip atau menyita uang si bapak. Apabila sang bapak dilihat tidak mampu, Ibu dan anak dibantu ke pusat zakat.

Pertemuan berakhir pada pukul 11.00 WIB. Prof Mohd Na’im dan seluruh hakim di ruangan berharap pertemuan ini akan berlanjut pada kesempatan resmi lainnya seperti Forum Hakim Indonesia – Malaysia – Singapura – Brunei Darussalam. Salah satu tujuannya yaitu dapat mendorong pemerintah pusat di Indonesia untuk lebih peduli kepada perlindungan hak Ibu dan Anak. (ty)

Isbath Nikah Pelaksanan Sistim Peduli Keluarga di Tanjung Balai

 

Ketua PTA Medan Drs. H. Soufyan M Saleh SH., MM (keempat dari kiri) Walikota Tanjung Balai Dr. H. Thamrin Munthe M.Hum (keempat dari kanan) foto bersama Hakim dan Panitera sebelum sidang isbath dimulai.

Medan, 26 Mei 2014

Walikota Tanjung Balai Dr. H. Thamrin Munthe. M.Hum membuka kegiatan Isbath Nikah dalam hal pelaksanaan sistim peduli keluarga yang dilaksanakan Pengadilan Agama Tanjung Balai dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana  Kota Tanjung Balai  Senin, 26 Mei 2014 di Pendopo Rumah Dinas Tanjung Balai.

Hadir pada acara pembukaan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Soufyan M Saleh, SH., MM, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai para hakim dan panitera yang melaksanakan sidang isbath, para camat, lurah, Ketua Tim Penggerak PKK, dan Kemenang Tanjung Balai serta para peserta yang mengajukan isbath nikah.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Tanjung Balai Hj. Delima, S.Pd.,MM dalam laporannya mengemukakan dari 6 Kecamatan di Kota Tanjung Balai peserta isbath nilah yang berjumlah sekitar 200 orang baru dua kecamatan yang memenuhi persyaratan yaitu Kecamatan Tanjung Balai Selatan 8 pasangan suami isteri dan Kecamatan Datuk Bandar 4 pasangan suami isteri yang memenuhi syarat untuk dilaksanakan sidang Isbath nikah.

Walikota Tanjung Balai dalam sambutannya ketika membuka acara tersebut mengemukakan diadakannya pelaksanaan isbath nilah ini adalah untuk terciptanya perkawinan yang sah di mata hukum dan agama sehingga Pengadilan Agama Tanjung Balai menetapkan pengesahan nikah yang tidak tercatat sehingga dapat dicatatkan di kantor KUA untuk mendapatkan buku nikah yang sangat berguna keperluannya untuk administrasi kependudukan.

 

Dua pasangan  yang akan melaksanakan sidang isbath foto bersama Ketua PTA  Medan, Ketua, Waka dan Hakim PA Tj.Balai, serta Ketua Tim Penggerak PKK dan SKPD kota Tanjung Balai.

Dikatakan, pencatatan perkawinan adalah merupakan bukti hukum dan jika ada orang tua yang mau menikahkan anaknya dibawah tangan dan tidak dicatatkan, sama halnya dengan menceburkan anaknya kepada kerusakan dan kehancuran.

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH. MM, mengemukakan bahwa pencatatan kependudukan merupakan kewajiban pemerintah sebagai pelayanan kepada masyarakat untuk pelaksanaan Undang-Undang sebagai terciptanya administrasi kependudukan yang sesuai dengan aturan.

Selesai acara pembukaan dilanjutnya dengan pelaksanaan sidang Isbath nikah oleh para Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai terhadap pihak suami isteri yang disidangkan sampai sore hari. (HBA - PTA Medan)

Pengadilan Tinggi Agama Medan Gelar Sosialisasi Hasil Rakerda 2014


Hasil rakerda 2014 sebelumnya sudah 2 kali dibahas di dalam rapat. Yang pertama, dibahas dalam Tuesday Meeting antara Pimpinan Ketua dan Wakil Ketua dengan para Hakim Tinggi dan seluruh Panitera Pengganti. Dan yang kedua dalam rapat hasil sosialisasi rakerda antara pimpinan Panitera/ Sekretaris dan Pejabat Struktural serta seluruh pegawai.

Dan hari ini, Senin, 5 Mei 2014 pukul 09.00 WIB dipertemukan kembali seluruh pimpinan, para hakim tinggi, pejabat struktural & fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan di Ruang Aula lantai 3.

Pertemuan sosialisasi hasil rakerda kali ini membahas hasil rakerda 2014 dan pengesahan SOP masing-masing jabatan, administrasi perkara banding serta hal-hal lain diluar non kedinasan.

Rapat dibuka oleh Panitera/ Sekretaris, Bapak Drs. H. Agus Zainal Mutaqien, SH. Pak Pasek menguraikan pembenahan kembali apa yang telah dikerjakan dirasa masih kurang, seperti pengiriman laporan perkara, penelitian berkas banding, pengarsipan berkas perkara banding apakah ada atau tidak, dan lain-lain sebagainya.

Dalam arahan dan bimbingannya, Wakil Ketua, Bapak Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH, menyampaikan beberapa hal, yaitu kedisiplinan yang tinggi harus slalu dijaga dan perlu ada ketegasan yang jelas agar tidak saling curiga-mencurigai. Pak Wakil Ketua juga mengajak seluruh warga Pengadilan Tinggi Agama Medan untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja dengan baik melaksanakan tugas masing-masing serta mendukung visi misi satker. Mari kita laksanakan tugas kita sebagai ibadah kita kepada Allah swt dan amanah kita dari Allah SWT sebagaimana sumpah kita kepada-NYA. “Demi Allah...”

Setelah diskusi dan tanya jawab, Pak Panitera/ Sekretaris menutup rapat pada pukul 11.30 WIB (ism/ty)

Tantangan yang Akan Dihadapi Pada Tahun 2014 di Lingkungan Peradilan Agama

MEDAN - Bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Tinggi Agama Medan, dihadapan para Hakim Tinggi, seluruh pejabat struktural dan fungsional PTA Medan pada hari Senin tanggal 7 April 2014 dimulai jam 08.30 Wib, Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Drs. H. Syoufyan M. Saleh, SH., MM) didampingi oleh Bpk. Wakil Ketua (Drs. H. Syahron Nasution, SH., MH) menyampaikan beberapa hal yang dimulai dari Kegiatan Beliau menghadiri pertemuan dengan Jajaran Pejabat dilingkungan Peradilan Agama diantaranya: Bpk. Dirjen Badilag, para Hakim Agung dan intinya antara lain:

Upaya mempertahankan WTP dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Memperjuangkan peningkatan Remunerasi bagi kalangan non Hakim serta Regenerasi dilingkungan Badilag dan Hakim Hakim Agung di Kamar Agama Mahkamah Agung, dimana pada tahun 2014 dan 2015 ada beberapa orang Hakim Agung yang memasuki masa Purnabakti serta adanya Hakim Agung yang telah meninggal dunia.

Selain itu, dijelaskan oleh Beliau agar Seluruh Jajaran dilingkungan PTA Medan terutama para Hakim dan para pejabat terkait agar senantiasa memperhatikan serta mempedomani SEMA 01 tahun 2014 tentang Dokumen elektronik dalam berkas Kasasi dan PK, SEMA 03 tahun 2014 mengenai tata cara pelayanan perkara permohonan (volunteir) serta Perma 01 tahun 2014 tentang proses penanganan perkara Prodeo.

Selanjutnya Ketua PTA Medan juga menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dilingkungan PTA Medan diantaranya: Mengenai penegakan disiplin dilingkungan PTA dan PA se Sumatera Utara terutama bagi para Hakim, memaksimalkan kinerja Tim Penanganan Pengaduan serta Tim Pelayanan Publik (meja informasi), peningkatan peran IKAHI Cab. PTA Medan dalam membahas materi-materi Hukum serta hal-hal lainnya.

Pertemuan ini tidak berlangsung terlalu lama dan dikarenakan Bapak Ketua PTA Medan akan berangkat ke Sidikalang untuk melantik Ketua PA Sidikalang yang baru sehingga tidak disertai dengan Tanya jawab, dan akhirnya oleh Wakil Panitera pertemuan tersebut ditutup. (saiful/ty)

Draft KHAES Didiskusikan di Wilayah PTA Medan

Medan | Badilag.net

Dalam rangka finalisasi dan penyempurnaan materi draft Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES), Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag menyelenggarakan diskusi materi draft KHAES bagi para hakim peradilan agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Diskusi tersebut dipandu oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., SIP., M.Hum (hakim agung/Ketua PPHIMM Pusat), didampingi oleh Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Bandar Lampung) dan Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta) serta diikuti oleh ketua, wakil ketua, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan dan ketua, wakil ketua pengadilan agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Pembukaan diskusi oleh hakim agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., SIP., M.Hum.

Dalam sambutannya,  Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan Saleh, S.H., menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Badilag yang telah menunjuk Pengadilan Tinggi Agama Medan sebagai tuan rumah dalam kegiatan ini. Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, perkembangan ekonomi syariah di wilayah PTA Medan cukup bagus yang diikuti pula oleh peningkatan jumlah sengketa ekonomi syariah yang diajukan ke pengadilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan.

“Kegiatan sosialisasi dan diskusi ini sangat penting artinya dalam menambah wawasan dan kemampuan para hakim peradilan agama di wilayah PTA Medan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah”, ungkap Ketua PTA Medan.  Ucapan terima kasih juga kepada para narasumber dan seluruh peserta dengan harapan dapat mengikuti kegiatan diskusi dengan sebaik-baiknya.

Dalam pengarahannya, hakim agung yang akrab dipanggil Prof. Manan ini menyatakan, “Kehadiran kami ke sini bukan untuk mengajari para hakim di wilayah PTA Medan tentang hukum acara, melainkan untuk memberikan informasi tentang materi draft KHAES agar mendapatkan masukan dan usulan dari para hakim di wilayah PTA Medan dalam rangka penyempurnaan rumusannya”.

Menurut Prof. Manan, draft KHAES ini telah dirumuskan lebih kurang sejak dua setengah tahun yang lalu dan saat ini telah memasuki tahapan finalisasi. Oleh karena itu, melalui kegiatan diskusi ini diharapkan dapat dijaring usulan dan pokok-pokok pikiran yang konstruktif dari peserta diskusi untuk percepatan penyelesaiannya.

Dr. H. Zainuddin Fajari, S.H., M.H., yang merupakan anggota tim perumus KHAES memandu jalannya diskusi yang cukup alot dan berhasil memancing respon peserta untuk mengajukan usulan, masukan, pokok-pokok pikiran bernas untuk dijadikan bahan penyempurnaan rumusan KHAES.

Dengan metode yang berbeda, narasumber Dr. H. Edi Riadi, S.H.,M.H. memancing usulan dan masukan dari peserta diskusi melalui penelaahan langsung berkas perkara ekonomi syariah yang pernah diajukan ke salah satu pengadilan agama. Para peserta  dibagi kepada enam kelompok yang masing-masing bertugas menelaah berkas baik dari sisi administrasi maupun materinya sampai proses pengambilan putusan. Melalui cara ini, para peserta dapat menggabungkan teori-teori hukum acara di bidang ekonomi syariah yang telah didiskusikan sebelumnya dengan praktek pemeriksaan berkas perkara ekonomi syariah.

Beberapa materi KHAES yang didiskusikan

Diskusi yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 25 s.d 26 Maret 2014 tersebut, berlangsung cukup alot dan mendapat respon sangat baik dari seluruh peserta. Menurut narasumber dan fasilitator, pada umumnya pasal-pasal draft KHAES tersebut dirumuskan bersumber dari hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum, namun dalam beberapa hal terdapat pengecualian (lex specialist) bagi lingkungan peradilan agama.

Diantara materi draft KHAES yang mendapat penekanan dalam diskusi ini antara lain meliputi masalah: (1) penyitaan atas saham; (2) prorogasi; (3) gugatan pewakilan kelompok (class action); (3) acara sederhana; (4) penerapan mediasi; (5) relative kompetensi; (6) masalah surat kuasa, meliputi boleh tidaknya pakai kuasa hukum, format dan ruang lingkup surat kuasa, legalisasi  surat kuasa yang dibuat di luar negeri, kuasa non muslim, pencabutan kuasa, dan pemanggilan kuasa melalui staf kantor advokat); (6) pemanggilan melalui pos tercatat atau secara elektronik; (7) descente; (8) pihak sebagai saksi; (9) penyanderaan; (10) sidang terbuka/tertutup untuk umum; (11) dwangsom; (12) prodeo; (13) upaya hukum; (14) kepailitan.  Di samping itu terdapat beberapa materi lain yang masih menjadi perdebatan dalam praktek hukum acara untuk dijadikan rumusan secara jelas dan tegas dalam KHAES agar tidak ada lagi diskursus dalam penerapannya.

Pada akhir diskusi, narasumber dan fasilitator diskusi menyatakan terima kasih atas sumbang saran dan usulan-usulan yang telah disampaikan tersebut yang nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh tim perumus. (cbs)

sumber: www.badilag.net (28/03/2014)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg