1

Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 di mulai pukul 09.00 Wib dilaksanakan Rapat Pembahasan SOP Kepaniteraan dan Arsip Perkara berdasarkan surat undangan Kepaniteraan Nomor 4/PAN.W2/HM3.1.3/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023. Rapat ini diikuti oleh Panitera, Panitera Muda dan Seluruh Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Acara di buka oleh H. Amrani, S.H., M.M. (Panitera Muda Hukum PTA.Medan). dilanjutkan dengan pengarahan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan (H. Lalu Muhamad Taufik. S.H., M.H.) yang menyampaikan bahwa tujuan dari rapat kita pada pagi hari ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas di Kepaniteraan serta Pembahasan SOP Kepaniteraan agar SOP di lingkungan Kepaniteraan menjadi akurat dan memastikan pelayanan atau tindakan operasional selalu seragam dan dinamis. SOP juga menjadi indikator penilaian kinerja baik itu bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Hal ini karena SOP telah dibuat sesuai dengan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural yang telah disesuaikan dengan proses kerja dan unit kerja yang terlibat, khususnya yang ada di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Ditambah lagi, SOP sudah dibuat dengan urutan kronologis. Sehingga, sudah menjadi suatu prosedur acuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan cara yang paling efektif. 

2

Disisi lain Penitera juga menyampaikan bahwa Arsip Perkara Banding agar dikelola sesuai dengan SOP Pengarsipan Berkas Perkara Banding. Petugas pengarsipan berkas perkara harus memahami tentang proses pengarsipan perkara banding, memiliki kemampuan dalam pengarsipan perkara banding dan mampu berkoordinasi dsengan semua pihak terkait.

Demikian Rapat Pembahasan SOP Kepaniteraan dan Arsip Perkara ini dilaksanakan, Semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan  dengan baik.  (Jas).

 

1

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal  16 Oktober 2023, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah  Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan),  Penceramah mengambil temah adalah “Tokoh Teladan”, kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan pembawa acara Martin Angga Hardiyanto, A.Md. (Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan).

2

Dalam Ceramahnya  Bapak Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H.  menyampaikan salah seorang tokoh teladan, pada kesempatan ini beliau mengambil contoh tokoh teladan Bapak Baharuddin Lopa. Siapa yang tak kenal nama Baharuddin Lopa, seorang yang sangat religius, pribadi yang sederhana, jujur, bersahabat, dan memiliki integritas tinggi. Tak pernah ada cacat celah dalam ia menjalani kehidupannya baik sebagai anggota masyarakat, maupun sebagai aparatur negara dan sebagai pejabat negara. Gebrakannya untuk mengungkap kasus korupsi, termasuk mengungkap pelanggaran HAM membuat siapapun yang merasa terlibat akan ketar ketir dan membuat tidurnya menjadi tidak nyenyak. Itulah sebabnya Baharuddin Lopa menjadi inspirasi setiap orang. Baharuddin Lopa adalah sosok lain dalam ikon antikorupsi di Indonesia. Namanya santer disebut sebagai Jaksa Agung yang tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan hukum. Lopa juga sangat galak terhadap setiap tindak tanduk yang menjurus ke korupsi. Lopa adalah Jaksa Agung Republik Indonesia pada 6 Juni 2001 hingga meninggal dunia pada 3 Juli 2001. Baharuddin Lopa sangat anti terhadap suap. Lopa sering menerima parsel ketika hari raya, tapi semua parsel yang dikirim ke rumahnya selalu dikembalikan. Suatu kali, anak-anak Lopa mengambil cokelat dalam parsel dan menutup kembali bungkus parsel tersebut. Namun hal ini ternyata diketahui oleh Lopa dan mengganti cokelat tersebut dengan membelinya di toko. Pernah suatu ketika Baharudin Lopa berkunjung ke suatu Instansi bahawannya, di luar jam dinas, beliau tidak mau menggunakan pasilitas mobil dinas, melainkan naik kendaraan umum.

3

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menganggap Lopa adalah sosok yang sangat bersahaja dan sederhana. Sebagai seorang pejabat, Lopa pun tidak memiliki harta melimpah sampai akhir hidupnya. Inilah yang menginfirasi penceramah bahwa Baharuddin Lopa sebagai contoh teladan baik dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan maupun kehidupan di masyarakat. Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Jas).

           

 

Tim Majanemen Risiko melaksanakan Rapat Lanjutan Manajemen Risiko pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan dan dihadiri oleh seluruh Tim. Rapat dibuka oleh moderator selaku sekretaris Tim, Sri Wahyuni Dhamayanti, S.H. yang kemudian mempersilahkan kepada YM. Hakim Tinggi PTA Medan, Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum., selaku Ketua Tim untuk memimpin rapat.

Rapat Tim Manajemen Risiko sebelumnya telah menemukan identifikasi risiko sebanyak 41 risiko yang mencakup semua bidang organisasi maka pada hari ini tim akan menganalisis sekaligus mengukur kemungkinan serta dampak risiko yang telah diidentifikasi tersebut. Tahapan menganalisa risiko dalam rapat kali ini adalah dimulai dengan menentukan kriteria risiko dari setiap uraian risiko, yaitu frekuensi/kemungkinan risiko dari skala 1 – 5, kemudian menganalisa dampak risiko dari skala 1 – 5, sehingga didapatlah tingkat risiko dari level 1 – 5. Seluruh tahapan analisa risiko dilakukan Tim berpedoman pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Turut Hadir dalam Rapat Manajemen Risiko Pengadilan Tinggi Agama Medan yaitu Bapak H. Lalu Muhamad Taufik, S.H., M.H., Bapak H. Khairuddin, S.H., M.H., Bapak H. Amrani, S.H., M.M., Bapak Muhammad Nasri, S.H., M.M., Bapak Asran, S.Ag., Bapak Annang Achminata Hadi Eka Prasetyo, S.Kom., M.H., Bapak Muhammad Syahrur Ramadhan, S.H., M.H., Sri Fitriati, S.Kom. dan Rika Armayanti, A.Md.A.B. selaku anggota Tim Manajemen Risiko Pengadilan Tinggi Agama Medan. 

Setelah tim menganalisa risiko yang dituang dalam Formulir 2 Status Risiko yang melekan/bawaan (Inherit Risk), Rapat Tim Manajemen Risiko ditutup dan akan dilanjutkan dengan pemberitahuan selanjutnya. (tsf)

1

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023  dimulai pukul 10.00 Wib, bertempat di ruangan Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, Melaksanakan Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan sebanyak 4 (empat) orang terdiri dari : 1. Husna Ulfa, S.H. sebelumnya menduduki Jabatan sebagai Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Medan. 2. Asmawati Zebua, S.Ag. sebelumnya menduduki Jabatan sebagai Panitera Pengadilan Agama Sibolga Kelas II. 3. Nurleli, S.H., sebelumnya menduduki Jabatan sebagai Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Stabat Kelas IB. dan 4. Dra. Zuairiah, S.H. sebelumnya menduduki Jabatan sebagai Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Stabat Kelas IB. berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 197/KMA/SK.KP4.1.3/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023. Setelah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan tersebut, dilanjutkan dengan pembacaan dan Penandatanganan Fakta Integritas oleh para Pejabat yang baru dilantik.

2

Dalam arahannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Bapak Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H.) menyampaikan bahwa Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama dari Jabatan Pada Pengadilan Agama dapat bertambah usia pensium 2 (dua) tahun, sudah barang tentu kepada Pejabat yang baru dilantik Saya berharap agar benar-benar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, bisa menjaga Integritas dengan baik. Ketua PTA. Medan mengingatkan bahwa Pengadilan Tinggi agama Medan ini sudah meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), oleh karena itu beliau berharap agar kita semua tetap menjaga Integritas dengan baik.

Bahwa fungsi dan tugas Pengadilan adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya oleh para pencari keadilan. Sebagai Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata Agama, dan mencatat jalannya persidangan , membuat berita acara, mengetik konsep putusan dan menandatangani berita acara dan putusan, meminutasi perkara dan menyerahkan berkas perkara yang telah selesai minutasi kepada panitera muda yang bersangkutan dan lain-lainnya.

2

Acara Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini di akhir dengan pembacaan do’a oleh Jamaludin, S.Ag, M.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan). Demikian Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini dilaksanakan, semoga berkah dan bermanfaat. (Jas).

Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan, Tim Majanemen Risiko melaksanakan Rapat Lanjutan Manajemen Risiko pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 yang dihadiri oleh seluruh Tim. Rapat dibuka oleh moderator selaku sekretaris Tim, Sri Wahyuni Dhamayanti, S.H. yang kemudian mempersilahkan kepada YM. Hakim Tinggi PTA Medan, Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum., selaku Ketua Tim untuk memimpin rapat.

Setelah mendapat pendataan risiko yang sebelumnya diminta pada rapat sosialisasi manajemen risiko pada tanggal 3 Maret 2023 kepada seluruh bagian, maka data identifikasi risiko tersebut dibahas dalam rapat oleh Tim apakah risiko tersebut merupakan potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi. Hal ini dilakukan agar identifikasi risiko yang akan ditetapkan telah melalui proses yang sistematis dan terukur. Yang kemudian dituang dalam Formulir 1 Register Risiko Pengadilan Tinggi Agama Medan sesuai Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Turut Hadir dalam Rapat Manajemen Risiko Pengadilan Tinggi Agama Medan yaitu Bapak H. Lalu Muhamad Taufik, S.H., M.H., Bapak H. Khairuddin, S.H., M.H., Bapak H. Amrani, S.H., M.M., Bapak Muhammad Nasri, S.H., M.M., Bapak Asran, S.Ag., Bapak Annang Achminata Hadi Eka Prasetyo, S.Kom., M.H., Bapak Muhammad Syahrur Ramadhan, S.H., M.H., Sri Fitriati, S.Kom. dan Rika Armayanti, A.Md.A.B. selaku anggota Tim Manajemen Risiko Pengadilan Tinggi Agama Medan. 

Rapat ditutup setelah menemukan identifikasi risiko sebanyak 41 risiko yang mencakup semua bidang organisasi dan telah ditentukan pula penyebab, dampak serta pemilik risikonya. Identifikasi Risiko yang dibahas dalam rapat akan dilaporkan kepada YM Ketua Pengadilan Tinggi Agam Medan untuk dapat ditetapkan. Rapat Tim dilanjutkan esok hari, Kamis, 12 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB untuk menganalisis dan mengukur kemungkinan serta dampak risiko yang telah diidentifikasi. (tsf)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg