Ditulis Oleh : Nur Khozin Maki, S.H.I. Hakim di Pengadilan Agama Sibuhuan
Panggilan merupakan suatu proses pemeriksaan persidangan yang harus berjalan menurut tata cara yang telah ditentukan. Panggilan (relaas) pihak-pihak yang berperkara di pengadilan merupakan unsur dasar yang menentukan kelancaran pemeriksaan suatu perkara. sah tidaknya suatu pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan oleh para pihak yang berperkara di pengadilan sangat menentukan baik atau buruknya proses pemeriksaan persidangan di pengadilan. Pemanggilan tergugat harus dilaksanakan secara patut. Setelah melakukan panggilan juru sita, harus menyampaikan risalah (relaas) panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara tersebut yang merupakan bukti bahwa tergugat telah dipanggil