PELAKSANAAN PROGRAM-PROGRAM PRIORITAS
REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
oleh Wahyu Widiana
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI
Disampaikan pada
Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI
Jakarta, 18-22 September 2011
A. Pendahuluan
Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek penataan kelembagaan (organisasi), penataan ketatalaksanaan (business process), penataan sumber daya manusia aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan. Reformasi Birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sistem penyelenggaraan pemerintahan yang tidak berjalan dengan baik karena adanya permasalahan dan hambatan yang dihadapi, harus ditata ulang atau diperbarui, karena reformasi birokrasi merupakan langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.