Mahkamah Agung: Kepercayaan Publik dan Independensi Peradilan

Oleh: Achmad Cholil, S.Ag

 

 


Tulisan ini merupakan terjemahan bebas dari artikel yang telah dimuat di www.thejakartapost.com pada tanggal 26 September 2011.

Penulis adalah kandidat Master of Laws dari Melbourne Law School, the University of Melbourne, Australia.



Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan Rapat Kerja Nasional pada tanggal 18-22 September 2011 yang lalu. Tidak seperti rakernas sebelumnya, pertemuan tahunan kali ini diikuti oleh seluruh ketua pengadilan dari empat lingkungan peradilan, selain tentu saja para hakim agung dan unsur pimpinan Mahkamah Agung.

Setidaknya ada dua issue penting dan strategis yang harus segera direspons Mahkamah Agung dan warga peradilan di Indonesia. Dua issue ini saling berkaitan satu sama lainnya. Yang pertama adalah kepercayaan publik dan yang kedua independensi peradilan.

Meski ada beberapa perubahan radikal dalam reformasi hukum sejak era reformasi dan system satu atap pada tahun2004, kepercayaan publik terhadap mahkamah agug masih saja rendah. Hal ini bisa dilihat dari hasil survey integritas sektor publik yang diterbitkan KPK September tahun lalu. Mahkamah Agung dinilai masih memiliki integritas dibawah rata-rata. Dengan menempati urutan 29 dari 39 lembaga yang disurvey, seharusnya MA lebih memacu lebih keras lagi untuk untuk memperbaiki kinerjanya.

 

Untuk lebih detil, silahkan download di sini.

Versi Bahasa Inggrisnya silahkan klik di sini.

  • 779-s-alaidin.jpg
  • 780-s-sahrudin.jpg
  • 781-s-fakhruddin.jpg
  • 782-s-mnasri.jpg
  • 783-s-arief.jpg
  • 784-s-tiwi.jpg
  • 785-s-anang.jpg
  • 786-s-ramadhan.jpg