HAK –HAK PEREMPUAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN
PERUNDANG –UNDANGAN DI INDONESIA
OLEH : Hj. Rosmawardani Muhammad
PENDAHULUAN
Ada dua hal yang paling rinci dalam Al Quran. Pertama, hal yang menyangkut dengan perkawinan. Kedua,hal yang menyangkut dengan kewarisan. Dua hal ini berinduk pada hukum keluarga. Allah sangat memahami bahwa kedua hal ini sangat sensitif dalam kehidupan manusia.
Al Quran memuat 47 ayat yang mengatur tentang perkawinan dan 7 ayat yang membahas tentang pewarisan, Pengaturan yang penuh persuasif atau juga ketegasan ketegasan yang menunjukkan betapa penting pengaturan di bidang hukum keluarga.
Dalam kaitannya dengan hukum keluarga, ada tiga isu penting yang menonjol baik karena faktor eksternal sesuai dengan perkembangan peradaban dan terbukanya arus informasi global dari dan ke seluruh penjuru dunia, maupun karena faktor internal yang berupa masih adanya praktek prilaku dalam keluarga dan rumah tangga yang bertentangan dengan rasa keadilan dan kemanusiaan sekaligus pula bertentangan dengan kehendak Allah swt sebagai pencipta manusia.