Koordinasi, salah satu kata kunci keberhasilan
Sidang Itsbat Rukyatul Hilal
“Tiga tahun saya bertugas di Sumatera Utara, kenapa koordinasi antar instansi dalam masalah pelaksanaan Rukyatul Hilal kurang berjalan dengan baik ? .“ Demikian pernyataan Armansyah, Hakim Pengadilan Agama Kisaran. Armansyah menyampaikan hal ini pada tanya jawab setelah presentasi TATA CARA PELAKSANAAN SIDANG ITSBAT RUKYATUL HILAL yang disampaikan Drs. H. Busra SH. MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan. Presentasi itu disampaikan pada acara Orientasi Hisab Rukyat bagi Hakim Pengadilan Agama se Sumatera Utara, tanggal 22 s/d 24 April 2015 di Medan.
Pertanyaan itu menjadi menarik karena menurut Drs. H. Busra SH. MH, keberhasilan sidang itsbat Rukyatul Hilal, yang merupakan bahagian tak terpisahkan dari pelaksanaan rukyatul hilal, antara lain adalah : Pemahaman yang baik tentang data hisab, pemahaman dan keterampilan yang baik oleh Hakim dalam dimensi administrasi dan dimensi hukum acara dan hukum materil yang berkaitan dengan itsbat rukyatul hilal, dan koordinasi yang baik dari manajemen/pimpinan Pengadilan Agama dengan pihak Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya.
Masalah koordinasi dengan pihak yang disebutkan di atas merupakan tantangan yang harus direspon dengan baik oleh pimpinan Pengadilan Agama bersama jajarannya (Panitera, Hakim dan staf) dalam pelaksanaan tugas bidang ini, yang merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 52 A UU No.3 Tahun 2006 yang merupakan bahagian perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Materi Presentasi dapat Tata Cara sidang itsbat Rukatul hilal dapat diunduh di sini.
