PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN WAKA P.A. TARUTUNG

Salah satu tugas wakil ketua pengadilan agama termasuk di Pengadilan Agama Tarutung adalah sebagai Koordinator hakim pengawas internal. Oleh karena itu sehubungan dengan telah dilantiknya Saudara Drs. H. Martias sebagai Wakil Ketua maka saya berharap agar tugas pengawasan itu supaya saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu apalagi takut untuk melakukan pengawasan. Sebagai Ketua, saya akan mendukung saudara sepenuhnya dalam melaksanakan tugas tersebut dengan harapan agar pelayanan prima terhadap masyarakat terjamin pelaksanaannya. Demikian antara lain bimbingan dan arahan yang disampaikan oleh Bapak Drs. H. Mahmud Dongoran, MH dalam acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Bapak Drs. H. Martias sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarutung yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 21 November 2012 M di kantor Pengadilan Agama Tarutung.
Dalam acara tersebut nampak hadir Bapak Drs. H. Darmansyah Hasibuan, SH.MH (Ketua P.A. Padangsidimpuan/Mantan Ketua P.A. Tarutung), Wakil Ketua P.N. Tarutung, para hakim baik dari P.A. Tarutung maupun P.N. Tarutung, Pansek P.A. Tarutung, Ibu Ketua P.A. Tarutung, Ketua/Ibu-ibu anggota Dharma Yukti Karini Cabang Tarutung, Ketua Persatuan Kaum Muslimin Kota Tarutung dan sekitarnya serta pegawai Pengadilan Agama Tarutung.

Lebih lanjut Ketua P.A. Tarutung dalam bimbingan dan arahannya menyatakan bahwa fungsi pengawasan di suatu organisasi termasuk di kantor Pengadilan Agama Tarutung sangatlah urgen. Secara teoritis dan kenyataan ada tiga jenis ketaatan orang terhadap aturan hukum. Ada jenis ketaatan hukum yang disebut dengan Compliance, yaitu orang mau mentaati aturan hukum karena ingin mendapatkan imbalan atau karena takut akan adanya sanksi. Kedua, jenis ketaatan yang disebut dengan identification, yaitu orang tunduk dan patuh terhadap aturan hukum karena ingin menjaga hubungan baik dengan orang lain khususnya dengan pihak yang berwenang/pejabat. Jenis yang ketiga adalah jenis ketaatan hukum yang disebut dengan internalization, yakni ketaatan terhadap hukum karena materi hukum itu sendiri memang harus ditaati.
Dengan adanya jenis ketaatan terhadap hukum seperti diuraikan di atas, khususnya jenis yang pertama dan kedua maka semakin nampak betapa urgennya fungsi pengawasan. Oleh karena itu sekali lagi saya sampaikan kepada Saudara Wakil Ketua laksanakanlah amanat yang diembankan oleh negara kita kepada Saudara, jangan pernah khianati amanah tersebut. Saya yakin dan percaya bahwa Saudara akan mampu melaksanakannya apalagi mengingat track record saudara sebelumnya, Saudara adalah orang yang cukup berdisiplin tinggi ketika masih bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.

Setelah pembacaan do’a yang dipimpin oleh Bapak Drs. Aidil (Pansek P.A) Tarutung, acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru disumpah dan dilantik yang dimulai oleh Bapak Ketua P.A. tarutung beserta isteri dan seluruh hadirin, dengan harapan dan do’a semoga yang baru dilantik membawa kemajuan bagi kantor Pengadilan Agama Tarutung. Aaamiiin ya Robbal ‘alamin. (admin)
(sumber : pa-tarutung.net(22/11/12))