
Sudah menjadi aksioma bahwa perjalanan cinta dalam institusi perkawinan tak selamanya menyajikan cerita indah. Pada episode tertentu, rintangan menjadi bagian yang tak terelakkan.
Namun, sebagai manusia, sejatinya hal tersebut sejak jauh-jauh hari telah disadari. Bahkan sebelum mantap menentukan langkah ke pelaminan. Sebaliknya, jika hal tersebut terlewatkan, akan menjadi pemicu terjerembab dalam ketidakpastian hubungan.
Hal itu juga lah yang membawa Pemohon dan Termohon berlabuh di Pengadilan Agama Sibuhuan. Perkara cerai talak ini teregister dengan Nomor 253/Pdt.G/2021/PA.Sbh.
Namun demikian, sengkarut prahara rumah tangga keduanya tidak berlangsung berlarut-larut. Hal ini tidak lepas dari peran Mediator Hakim, Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PA Sibuhuan untuk menghadirkan nuansa nyaman kepada keduanya.
Pada akhirnya, baik Pemohon maupun Termohon berdiri dengan sikap yang sama, yaitu memutuskan bersatu kembali dengan semangat baru.