Rabu, 17 November 2021, di ruang Mediasi Pengadilan Agama Gunungsitoli kembali dilakukan proses mediasi kepada kedua belah pihak berperkara oleh seorang mediator Aulia Rahman, Lc. yang juga sebagai Hakim di Pengadilan Agama Gunungsitoli. Proses mediasi ini dalam hal perkara Cerai Gugat dengan Nomor 35/Pdt.G/2021/PA.Gst. Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian yakni tentang hadhanah (hak asuh anak), walupun para pihak memutuskan untuk tetap berkeinginan berpisah. 

Meskipun tidak berhasil seluruhnya, namun mediasi yang telah dilakukan dapat mengurai sebagian permasalahan yang dihadapi oleh pihak berperkara. Hasil yang didapatkan untuk tuntutan hak asuh anak disepakati oleh masing-masing pihak bahwa anak pertama, kedua dan ketiga tinggal bersama dengan Tergugat sedangkan anak keempat tetap tinggal bersama Penggugat. Kedua belah pihak juga telah sepakat untuk tetap memberi hak akses seluasnya untuk bersosialisasi dan bertemu dengan anak-anak dan berkewajiban untuk memberikan nafkah bagi semua anak mereka.

Aulia Rahman, Lc. mengatakan ”bahwa keberhasilan sebagian dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sehingga kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam mencari titik temu”.

Meskipun memilih berpisah, mediator kembali menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak-anak. Selanjutnya, setelah menandatangani kesepakatan perjanjian dihadapan mediator, para pihak keluar dari ruang mediasi secara beriringan menandakan bahwa keduanya memilih berpisah secara baik-baik.

By: Jurdilaga Gusti

  • 779-s-alaidin.jpg
  • 780-s-sahrudin.jpg
  • 781-s-fakhruddin.jpg
  • 782-s-mnasri.jpg
  • 783-s-arief.jpg
  • 784-s-tiwi.jpg
  • 785-s-anang.jpg
  • 786-s-ramadhan.jpg