Pendaftaran Sidang Keliling Pengadilan Agama Gunungsitoli

 

Suasana pendaftaran perkara sidang keliling

Gunungsitoli, [12 April 2013]

Pengadilan Agama Gunungsitoli melaksanakan pendaftaran perkara di tempat sidang keliling pada hari Jumat tanggal 12 April 2013, bertempat di Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. Desa Afulu sendiri adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Afulu, daerah pemekaran dari Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, kurang lebih 112 km dari Kota Gunungsitoli, dengan waktu tempuh perlajanan sekitar tiga setengah jam. Pendaftaran perkara sidang keliling tersebut dilaksanakan karena tidak memungkinkan pendaftaran dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Gunungsitoli, sebagaimana diamanatkan oleh SK TUADA MARI Nomor : 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tanggal 7 januari 2013 tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama. Untuk diketahui bahwa pada saat ini yurisdiksi Pengadilan Agama Gunungsitoli terdiri dari empat   daerah kabupaten dan satu kota  yaitu  kabupaten Nias, kabupaten Nias Selatan, kabupaten Nias Barat, kabupaten Nias Utara dan Kota Gunungsitoli.

Pendaftaran perkara tersebut dimulai puul 10.30 WIB. dilaksanakan di teras halaman Kepala Desa Afulu. Sesampainya tim yang dikomandoi langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Bapak Drs. Jamalaba Malau, MH. ,rupanya masyarakat sudah menunggu di tempat tersebut. Untuk percepatan pendaftaran perkara tim yang berjumlah enam orang itu sudah terlebih dahulu mempersiapkan aplikasi SIADPA, print, SKUM dan lain-lain, bahkan genset untuk mengantisipasi pemadaman listrik.

Jenis perkara yang didaftar adalah perkara itsbat nikah, karena pernikannya tidak tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) disebabkan karena kurangnya kelengkapan administrasi, dan juga  jauhnya ke Kantor KUA/PPN. Salah seorang dari Pemohon yang sempat ditemui tim redaktur pa-gunungsitoli.go.id, mengkisahkan ketika ia menikah sekitar dua puluh lima tahunan yang lalu di desa Afulu, mengatakan bagaimanalah kami melaksanakan pernikahan dihadapan KUA/PPN, untuk menjumpai KAKUA/PPN ke Lahewa saja dahulu harus ditempuh dengan berjalan kaki, yang jauhnya sekitar 22 km, alat transportasi tidak ada,  alat komunikasi belum seperti sekarang ada HP,mau foto saja harus ke Gunungsitoli dengan kapal laut. Hal demikian itu juga di amini oleh Kepala Desa Afulu. Menurut Kepala Desa Afulu, Barusam Lase, di dusun I dan dusun II Desa Afulu ini saja, ada sekitar 30 Kepala Keluarga muslim yang belum memiliki Buku Nikah sebagai Bukti pernikahan, sedangkan hal tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengurus akta kelahiran anak-anaknya dan untuk kelengakapan administrasi kependudukan lainnya. Lebih lanjut beliau mengatakan anggota masyarakat yang tidak memiliki buku nikah tidaklah semata-mata kesalahan mereka pada masa lalu. Atas dasar itulah akhirnya saya sebagai Kepala Desa Afulu mengajukan permohonan kepada bapak Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli untuk mengadakan sidang keliling di Desa Afulu, sesuai dengan surat saya Nomor : 450/65/AF/2013, tanggal 11 April 2013, imbuhnya lebih lanjut.

Pendaftaran perkara sidang keliling ini rencananya akan tetap berlanjut sebagai salah satu bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat.

(sumber : pa-gunungsitoli.go.id(14/04/13))

 

 

 

 

 

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg