Pada hari Kamis, 17 Februari 2022, Mediator Non Hakim bersertifikat di Pengadilan Agama Sibolga Bapak Rahmad Dwi Brahmana, S.H.I., kembali berhasil mendamaikan pihak yang berperkara pasalnya tidak hanya satu perkara yang beliau damaikan namun dua perkara sekaligus dalam satu hari. Dua perkara tersebut adalah cerai gugat dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2022/PA.Sbga dan perkara Nomor : 19/Pdt.G/2022/PA.Sbga. Dua perkara tersebut dapat beliau damaikan dengan kesabaran dan kecapakan seorang Mediator Non Hakim melalui proses mediasi.

mediator 12mediator 123

 

Hampir setiap pasangan yang telah menikah mendamba rumah tangganya penuh dengan kebahagiaan. Meski demikian terkadang harapan tidak selalu sesuai dengan kenyataan, banyak pasangan suami istri yang telah menikah justru berakhir dengan perceraian. Adanya masalah yang tak terselesaikan berlarut menjadi pertengkaran membuat rumah tangga jadi berantakan. Baik suami atau istri tak miliki kesadaraan hingga terjadi saling menyalahkan. Dengan berbagai nasehat, kegigihan dan kesabaran Mediator, pada akhirnya kedua perkara tersebut berujung dengan perdamaian. mediator meminta kedua belah pihak untuk bersalaman sebagai tanda damai kedua belah pihak. Semoga untuk kedepannya rumah tangga Penggugat dan Tergugat akan semakin harmonis.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Bapak Rahmad Dwi Brahmana, S.H.I., bukan yang pertama kalinya pada beberapa kasus sebelumnya. keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi mediator yang lain untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator khusususnya di Pengadilan Agama Sibolga.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg