PA. GUNUNGSITOLI MENGGELAR SIDANG KELILING PRODEO PERDANA TAHUN ANGGARAN 2013
Senin pagi, tanggal 06 Mei 2013, ditengah guyuran hujan deras, rombongan Pengadilan Agama Gunungsitoli yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, Drs. Jamalaba Malau, MH dan rombongan yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera, dan 2 orang staff berangkat dari PA. Gunungsitoli. Adapun waktu yang dibutuhkan untuk tiba di lokasi pelaksanaan sidang keliling di Balai Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara adalah 2,5 jam, dan selama waktu itu juga hujan menyertai perjalanan rombongan PA. Gunungsitoli, namun hujan tersebut tidak menyurutkan langkah bagi rombongan hingga akhirnya tiba di lokasi dengan selamat.
Sidang keliling yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang telah diagendakan Mahkamah Agung dengan jargon “Justice For All” dan “Justice For Poor” yang bertujuan untuk memudahkan aksesibilitasnya para pencari keadilan yang terkendala oleh jarak tempuh yang sulit, jauh dan biaya yang cukup besar bagi pencari keadilan untuk berperkara ke kantor Pengadilan Agama Gunungsitoli dapat terbantu dengan program tersebut. Dan juga pelaksanaan sidang keliling ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Gunungsitoli untuk mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi si miskin.


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi bahwa, “pelaksanaan sidang keliling ini menggunakan anggara DIPA-04 PA. Gunungsitoli Tahun 2013, dengan jumlah sebanyak 6 kegiatan, yang direncanakan akan terserap 100% penggunaannya sebagaimana terurai dalam Rencana Kinerja PA. Gunungsitoli Tahun 2013” terang Rosman Zega, S.Ag yang merupakan Panitera/Sekretaris PA. Gunungsitoli. Kegiatan sidang keliling yang diselenggarakan PA. Gunungsitoli ini adalah sidang keliling insidentil, yaitu sidang keliling yang dilaksanakan secara berkala di suatu tempat yang telah ditetapkan dan diadakan secara rutin dalam setiap tahun. Adapun jenis perkara yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan sidang keliling perdana PA. Gunungsitoli tahun anggaran 2013 ini yaitu itsbat nikah.


Sedangkan yang menjadi dasar penetapan lokasi sidang keliling PA. Gunungsitoli di Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2013 ini adalah berdasarkan surat permohonan Kepala Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, yang isinya bermohon agar Desa Afulu menjadi lokasi pelaksanaan sidang keliling PA. Gunungsitoli tahun anggaran 2013 ini, dan juga diterangkan dalam surat tersebut bahwa masyarakat muslim yang tinggal di Desa Afulu banyak yang belum mempunyai nikah, sementara kemampuan finansial masyarakat Afulu yang sangat terbatas, bahkan untuk sekedar ongkos ke kota Gunungsitoli mereka pun tidak sanggup, “hal tersebutlah yang menjadi konsideran kami menetapkan lokasi kegiatan sidang keliling di Desa Afulu” ujar Drs. Jamalaba Malau, MH kepada tim redaksi. Kemudian Drs. Jamalaba Malau, MH juga menambahkan, “kegiatan sidang keliling ini direncakanan berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) bulan yaitu bulan Mei dan Juni ini dengan membentuk 2 (dua) team yang telah ditetapkan berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Nomor : W2-A15/265/KU.04.2/V/2013 tentang Pelaksanaan Sidang Keliling Insidentil Wilayah Hukum PA. Gunungsitoli Tahun Anggaran 2013, dan sejauh ini kami telah menerima sebanyak 30 perkara itsbat nikah yang akan kami sidangkan sesuai dengan agenda kegiatan yang telah kami tetapkan”.


Sementara itu pendapat dan tanggapan masyarakat di Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara dan sekitarnya sangat antusias dan menyambut baik adanya pelaksanaan Sidang Keliling yang di laksanakan oleh PA. Gunungsitoli selama bulan Mei dan Juni ini, bahkan masyarakat berharap kegiatan Sidang Keliling bisa di laksanakan di Kecamatan Afulu setiap tahun. “Dan kami mengharapkan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang kurang mampu dapat terus ditingkatkan sebagai aktualisasi ibadah dan juga dakwah sebagai bentuk (Hablum Minannaas)”. tutup Drs. Jamalaba Malau, MH dalam wawancara singkat dengan tim redaksi. [Red. M. Andri Irawan].
(sumber : pa-gunungsitoli.go.id(07/0513))