Kamis, 17 Februari 2022 bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Gunungsitoli, Hakim Mediator Pengadilan Agama Gunungsitoli Aulia Rahman, Lc memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Talak dengan Nomor Register: 3/Pdt.G/2022/PA.Gst. yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat.
Pada saat berjalannya proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat kepada para pihak, sehingga pada akhirnya Aulia Rahman, Lc sebagai Hakim Mediator Pengadilan Agama Gunungsitoli berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara tersebut.
Tentunya keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Gunungsitoli. Dan keberhasilan mediasi tersebut juga merupakan perdana di tahun 2022 ini.
Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Gunungsitoli.
By: Jurdilaga Gusti