Tayep Suparli, S.Sy. Mediator Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan asal Cianjur-Jawa Barat kembali mengawali tahun 2022 dengan keberhasilannya menyatukan kembali pasangan suami isteri yang akan bercerai di Pengadilan Agama Sibuhuan(13/1/22).

Bertempat di ruang mediasi PA Sibuhuan, proses mediasi diikuti oleh kedua belah pihak dengan khidmat yang difasilitasi oleh mediator. Meskipun alot akan tetapi para pihak pada akhirnya memutuskan untuk berdamai dan mengakhiri sengketa rumah tangganya dengan kesepakatan perdamaian;

Keberhasilan dalam mediasi  ini dilatarbelakangi dengan itikad baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan atas kesalahan masing-masing dan bertekad untuk sama-sama memperbaiki diri agar rumah tangga kedepan lebih baik, harmonis dan samawa lagi.

MEDIASI BERHASIL KANG TAYEP

 

“keberhasilan mediasi ini tidak lepas  dari pertolongan Allah SWT untuk menyatukan kembali kedua hati mereka, sehingga nasihat-nasihat yang diberikan dapat diterima dengan lapang dada. Selain itu, para pihak juga mempunyai i`tikad baik untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangganya” ujar Kang Tayep saat ditemui di sela-sela kesibukannya di ruang hakim PA Sibuhuan.

Mediasi perkara ini merupakan mediasi pertama di awal tahun 2022 yang langsung berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Capaian ini langsung diapresiasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bainar Ritonga, S.Ag., M.H.

“luar biasa!, ini perkara mediasi pertama di awal tahun 2022 dan langsung berhasil mencapai Kesepakatan Perdamaian. semoga kedepan lebih banyak lagi perkara yang berhasil dimediasi supaya waktu penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Sibuhuan ditangani lebih cepat lagi, lanjutkan Kang Tayep”. Tuturnya.

Sebagai informasi, bahwa waktu penanganan perkara merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian SIPP. Oleh karenanya semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan dalam tahap mediasi semakin cepat juga penanganan perkaranya. Salam “JUARA” PA Sibuhuan.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg