WhatsApp Image 2022-03-08 at 13.31.25https://pa-kabanjahe.go.id 

 

Selasa, 05 Syakban 1443 H bertepatan dengan Tanggal 08 Maret 2022, Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe YM. Ibu Sri Armaini, S.HI., M.H, mengikuti Kegiatan Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): “Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial” yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia. Kegiatan Pelatihan yang dibuka oleh Kepala Seksi Rekrutmen Hakim Bapak Untung Mahadi, S.H., M.Si., ini dimulai tepat pada Pukul 09.00 WIB dan berdasarkan schedule akan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 08 s.d 11 Maret 2022.

WhatsApp Image 2022-03-08 at 13.26.53 (1)

Sebagaimana disampaikan bahwa salah satu alat untuk mengontrol perilaku hakim adalah dengan penerapan KEPPH, dimana butir-butir KEPPH bukan hanya sebagai sebuah garis batas, namun jauh melampaui itu semua. KEPPH merupakan nilai-nilai yang hidup dan harus melekat pada jiwa setiap insan hakim. Di sisi lain, banyaknya kajian menunjukkan adanya hubungan yang erat antara penerimaan publik terhadap putusan pengadilan dengan kepercayaan publik terhadap perilaku hakim yang berintegritas, independen, imparsial dan profesional. Keraguan masyarakat atas perilaku hakim dapat mengikis kepercayaan terhadap keberadaan negara hukum serta berpotensi menyebabkan tidak efektifnya proses peradilan yang ada. Karenanya, hakim sebagai figur sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk dapat memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2022-03-08 at 13.26.53

Dalam pelatihan ini, hakim peserta akan diajak untuk bersama-sama berdiskusi, mendalami, serta mengeksplorasi laporan-laporan pelanggaran KEPPH yang sering dilaporkan oleh masyarakat ke Komisi Yudisial, sehingga peserta pelatihan akan mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran KEPPH yang sering dilaporkan ke Komisi Yudisial. Kegiatan pelatihan ini juga diharapkan dapat membantu hakim peserta dalam mengimplementasikan kemampuan personal dan teknis substansinya, serta bagaimana mengoptimalkan potensi diri ke dalam kehidupan profesional sebagai hakim yang senantiasa berpedoman pada KEPPH. (zal)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg