Stabat, pa-stabat.go.id (04/03)

 

Ketua Pengadilan Agama Stabat Bapak Febrizal Lubis, S.Ag., SH., MH. mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7,8 dan 9 tahun 2016 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-44/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Stabat Bapak Sahlan Hasibuan, SH. Dan dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Agama Stabat, Beliau memberikan arahan dan memaparkan materi tersebut di Ruang Aula Pengadilan Agama Stabat. Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh pimpinan, para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh Pegawai Pengadilan Agama Stabat.

 

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg