Pengadilan Agama Kabanjahe Adakan
  Sidang Keliling Perdana 2013 

Saat berlangsungnya pemeriksaan dalam Sidang Keliling  

 

Kabanjahe | pa-kabanjahe.net (15/05/)

Pada hari Rabu (15/05/2013), Pengadilan Agama Kabanjahe selenggarakan sidang keliling. Sidang keliling yang untuk pertama kali diadakan pada program tahun anggaran 2013 itu,  dilaksanakan di Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, yang berjarak sekitar 100 kilometer dari Kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, Ibu kota Kabupaten Karo.

Sidang keliling itu dilaksanakan dengan kerjasama antara Kementerian Agama Kabupaten Karo dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Lau Baleng dengan Pengadilan Agama Kabanjahe. Pada sidang keliling tersebut disidangkan sebanyak empat perkara, terdiri dari dua perkara cerai gugat dan dua perkara Isbat Nikah, yang semua pihaknya berada dan berkediaman di Kecamatan Lau Baleng. 

Bertindak sebagai ketua majelis adalah majelis B, yaitu wakil Ketua, Drs. Muhammad Amin, SH., MH dengan anggota majelis, Ibrahim Lubis, SHI., MH dan Fitri, SHI., MH dan Panitera pengganti, Basyirun Maha, SH (Wakil Panitera). Rombongan yang turut serta dalam sidang keliling itu, selain Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Bapak Drs. Khoiruddin Harahap, juga diikuti oleh Ahmad Syafruddin, SHI., MH (hakim mediator), Hj. Siti Ramlah, SHI (Panmud Gugatan), Pancokro (staf/keamanan) dan Jaka (driver).

Setelah menempuh waktu sekitar tiga jam dengan kondisi jalan di wilayah bukit barisan yang agak sempit dan berkelok serta di beberapa titik terjadi kerusakan, akhirnya tepat pukul 11.30 WIB rombongan sampai di lokasi sidang keliling. Waktu tempuh tersebut molor 30 menit karena satu mobil yang dibawa oleh suami salah seorang hakim (Fitri, SH.,MH) mengalami sedikit gangguan mesin.

Sampai di lokasi sidang, rombongan disambut oleh Kepala KUA Kecamatan Lau Baleng beserta staf dan masyarakat yang akan bersidang. Setelah melakukan sedikit persiapan dan pembenahan ruang sidang, sidang pun dimulai dengan memeriksa keempat perkara yang pihaknya lebih dulu hadir, dan persidangan berjalan sebagaimana biasanya.

Setelah melakukan persidangan selama hampir satu jam setengah, persidangan selesai dan bagi perkara perceraian ditunda selama tiga minggu kemudian, dan sidang keliling akan dilaksanakan kembali di tempat yang sama.

Usai acara sidang dan setelah berbincang sejenak dengan Ka KUA Kec. Lau Baleng dan staf bersamaan dengan makan siang yang agak terlambat, Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe beserta rombongan berpamitan untuk pulang ke Kabanjahe dan berangkat dari Lau Baleng pukul 15.15 WIB dan sampai di Kabanjahe sekitar pukul 18.15 WIB.(ma)

(sumber : pa-kabanjahe.net(17/05/13))

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg