descente_mutah_1

Sipirok, 8 April 2022

 

Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang Sidempuan yang diketuai oleh Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H, didampingi Zainul Fajri, S.H.I, M.A dan Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H. sebagai hakim-hakim anggota dan dibantu Danil Isnadi, S.H.I, Panitera Pengganti melaksanakan pemeriksaan setempat pada hari Jum'at tanggal 8 April 2022 di Kecamatan Arse.

descente_mutah_2

Adapun perkara yang disidangkan adalah perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PA.Psp yang obyeknya berupa tanah dan sebuah ruko di Desa Aek Haminjon. Adapun jarak tempuh dari Pengadilan Agama Padang Sidempuan adalah 1 jam dan mesti melalui jalan yang tidak bagus dan di lokasi persidangan dilaksanakan dengan kehadirian Termohon dan Pemohon tidak hadir.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg