Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Perkara secara Elektronik. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak Senin (23/05) s.d. Rabu (25/05) secara daring melalui virtual zoom. Kegiatan ini diikuti oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama Sibuhuan yaitu, Miharza, S.H., M.H (Panitera), Dedy Rikiyandi, S.H.I (Panmud Permohonan), Muhammad Sarkawi Siagian, S.H.I (Panmud Hukum), JSP, Staf Kepaniteraan dan CPNS PA Sibuhuan.

WhatsApp Image 2022 05 23 at 09.43.13

E-Keuangan adalah aplikasi pencatatan biaya perkara secara elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) SK Dirjen Badilag Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020.

 Dalam aplikasi e-keuangan perkara terdapat beberapa jenis pembukuan yang diberlakukan, yaitu:

  • pembukuan model pola bindalmin yang terdiri dari:
  1. bentuk buku induk keuangan perkara (BIKP) berbentuk tabelaris,
  2. Bentuk Buku Jurnal dan laporan LIPA7
  • pembukuan menurut akuntansi umum yang terdiri dari
  1. Buku Kas Umum,
  2. Buku bantu uang panjar perkara,
  3. Buku bantu uanh sisa panjar,
  4. Buku bantu uang panggilan/pemberitahuan,
  5. Buku bantu uang ATK,
  6. Buku banty uang PNBP,
  7. Buku bantu uang delegasi,
  8. Buku bantu iwadh,
  9. Buku bantu uang konsinyasi,
  10. Buku bantu uang eksekusi,
  11. Buku bantu uang nafkah mutah,
  12. Buku bantu uang iddah,
  13. Buku bantu meterai,
  14. Buku bantu uang perkara belum daftar.

Dengan adanya e-keuangan ini, dapat memudahkan pegawai pengadilan/kasir dalam mencatat pembukuan keuangan perkara, yang mana sebelum ada e-keuangan, segala uraian panjar biaya perkara yang masuk harus diisi secara secara manual, sedangkan dengan adanya e-keuangan, sebagian besar uraian panjar biaya perkara yang telah terinput di SIPP akan terinput juga secara otomatis ke dalam E-Keuangan.

WhatsApp Image 2022 05 25 at 9.22.41 AM

Biaya panjar sita/eksekusi salah satunya meliputi biaya keamanan. Terkait dengan hal itu, dalam pelaksanaan eksekusi, biasanya para pihak yang akan berhubungan langsung dengan pihak kepolisian. Akan tetapi sering kali terjadi biaya panjar keamanan yang diberikan oleh pihak kepolisian, tak terjangkau oleh masyarakat yang ingin melaksanakan eksekusi. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergitas dengan pihak kepolisian (bisa menggunakan Mou dengan kapolda) untuk mengatur teknis mekanisme keamanan (termasuk standar biaya keamanan) pada saat ingin melakukan eksekusi.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg