Stabat, 09 Juni 2022. Menindaklanjuti Surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor. 333/BUA.4/PL.09/6/2022, Maka Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Stabat yang diwakili oleh Ibu Maisyarah Dwi Putri, A.Md. selaku Pengelola Barang Milik Negara menghadiri undangan Zoom Meeting terkait Pelaksanaan Inventarisasi Aset Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintahan, Aset Tak Berwujud yang tidak digunakan dalam Operasional Dan Aset Tetap Renovasi.

Pada kegiatan Zoom Meeting tersebut, agenda yang dibahas adalah pengelompokkan aset-aset yang dimiliki oleh setiap satuan kerja berupa Aset tetap, Aset Tak Berwujud serta Aset Tetap Renovasi yang tidak digunakan lagi dalam kegiatan operasional setiap satuan kerja pada aplikasi SIMAK BMN, Setelah melakukan pendataan pada aplikasi SIMAK BMN maka proses selanjutnya adalah melakukan pelelangan untuk Barang Milik Negara yang akan dilelang melalui Aplikasi E-Sadewa. Seluruh tahapan yang dibahas dalam Zoom Meeting ini bertujuan untuk mentertibkan Administrasi baik tertib secara fisik maupun tertib secara hukum dalam hal pengelolaan Barang Milik Negara yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomo. 28 Tahun 2020.