Sipirok, 24 Juni 2022
Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan M.Iqbal, S.H.I, Sekretaris Pengadilan Agama Padang Sidempuan mengikuti pembinaan Ketua Mahkamah Agung RI melalui virtual pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022. Kegiatan tersebut berdasarkan surat Dr. H. Abd Hamid Pulungan, SH, M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : W2-A/1292/HM.01.2/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022. Kegiatan tersebut dihadiri oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI, Para YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Para YM. Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, Hakim Agung, Eselon I dan Eselon II, Pimpinan Pengadilan dan Hakim 4 Peradilan di Seluruh Indonesia.
Kegiatan pembinaan tersebut diawali dengan do'a oleh Hasanuddin, S.Ag, Ketua Pengadilan Agama Panyabungan dan dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Dr. Robinson Tarigan, S.H.M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Medan yang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Surat YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial Nomor 19/WKMA/NY/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022. Kegiatan tersebut dihadiri peserta yang datang secara langsung ke lokasi acara di Hotel JW Marriot yaitu Pimpinan Pengadilan Negeri : 43 orang, Pimpinan Pengadilan Agama : 47 orang, Pimpinan Pengadilan Militer : 5 orang dan Pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara : 5 orang.
YM. Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H, Ketua Mashkamah Agung RI dalam pembinaannya diawali dengan perkenalan seluruh personil yang berkunjung ke wilayah Sumatera Utara dan disampaikan tentang Nota Kesepahaman Sistem Peradilan Pidana Terpadu Teknologi Informasi dan agar Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syari'ah menginput data yang diperlukan dalam SIPP. Mahkamah Agung RI akan membentuk PERMA tentang upaya hukum di Mahkamah Agung RI dan ada beberapa aplikasi Mahkamah Agung RI diantaranya E. Berpadu dan E. Bima (ada penambahan fitur SP2D dan penambahan fitur data listrik). Implementasi Cetak Biru tahun 2010 - 2035 ada yang belum dilaksanakan diantaranya penerapan sistem kamar di Pengadilan Tingkat Banding untuk itu agar lembaga Litbang Mhakamah Agung RI memetakan dan melakukan kajian dan agar nantinya sistem kerja di Pengadilan Tingkat Banding sudah mengikuti sistem kamar. Putusan yang dihasilkan oleh hakim tidak hanya cepat, namun harus berkualitas dan Mahkamah Agung RI selalu memberikan pelayanan semakin cepat dan pelayanan prima. Pimpinan Pengadilan agar melakukan pembinaan diantaranya mengatur pembagian tugas dan membina bawahan dan melaksanakan tugas pengawasan diantaranya atasan melakukan pengawasan secara terus menerus dan mengingatkan dan menegur bawahan jika terjadi pelanggaran, meskipun di luar jam kerja. Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IZ/2017 mengatur bahwa apabila pembinaan dan pengawasan tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Pengadilan, maka pimpinan pengadilan tersebut akan diberhentikan. Beliau juga mengingatkan penggunaan media sosial agar hakim dan aparatur peradilan hati-hati menggunakan media sosial dan tidak menyampaikan dukungan politik ada 7 lembaga yang mengawasi media sosial Aparatur Negara yaitu Pertama. KOMINFO, Kedua. BSSN, Ketiga. Bareskrim POLRI, Keempat. KPU dan BAWASLU, Kelima. Badan Intelijen Negara, Keenam. KEMENLU, Ketujuh. KPI.
Selanjutnya secara bergantian, YM. Dr. Andi Samsan Nganro, S.H, M.H Wakil Ketua Mahkamah Agung Yudisial menyampaikan tentang pra peradilan, eksekusi dan temuan-temuan dan dilanjutkan dengan YM. Dr. Sunarto, S.H, M.H, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial menyampaikan anggaran Mahkamah Agung RI tahun 2022 adalah 11.820.133.400.000 dan saat ini bersisa 7.078.948.035.860 dan pada tahun 2022 ini akan dibangun 26 gedung pengadilan dan tahun 2022 ini akan diusulkan 30 unit kerja untuk mendapatkan WBK dan WBBM. Setelah penyampaikan Ketua dan Wakil Ketua MA dilanjutkan dengan pimpinan Ketua Kamar Mahkamah Agung RI.
Akhir Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung RI diakhir dengan closing statmen YM. Ketua Mahkamah Agung RI yaitu Pertama. Agar dibuat laporan eksekusi, Kedua. Anggaran Mahkamah Agung akan digunakan untuk perbaikan gedung dll.
Acara dilanjutkan jam 20.00 WIB s.d dengan 23.00 WIB dengan moderator Panitera Mahkamah Agung RI dan pemateri pejabat eselon I Mahkamah Agung RI. Panitera Mahkamah Agung RI menyampaikan Pertama. Penyampaikan Laporan Kasasi Perkara Pidana. Kedua. Prosedur Publikasi Putusan, Ketiga. Prosedur pengiriman berkas ke Mahkamah Agung RI, Keempat. Informasi Seputar ROgatori dan petugas informasi, PPID yang menghalangi pelaksanaan SK KMA 1 -144 dapat dikenakan sanksi pidana dan hukuman disipilin. Jumlah Putusan yang telah terpublikasi di Direktori Putusan adalah 6.969.597 putusan.