Sibolga, Selasa (28/6/2022), telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Sibolga dengan Dinas Kesehatan Kota Sibolga. Adapun isi dari MoU ini memuat isi tentang Upaya Promotif-Preventif untuk Menekan Angka Pemohonan Dispensasi Perkawinan melalui Edukasi Kesehatan Reproduksi, Kesiapaan Fisik, Mental, dan Ekonomi bagi Pemohon Dispensasi Kawin.

Kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara Pengadilan Agama Sibolga (selaku instansi yang berwenang menerima dan mengadili perkara permohonan dispensasi kawin) dan Dinas Kesehatan Kota Sibolga (selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap terjaminnya kesehatan masyarakat) untuk menekan angka perkawinan anak. Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, ke depannya para pihak yang hendak mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sibolga harus mengikuti tahap ekstra, yakni sosialisasi dan edukasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kota Sibolga terlebih dahulu. Dinas Kesehatan akan memberikan edukasi kesehatan reproduksi serta edukasi pentingnya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi dalam menjalani perkawinan.

Sebab berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 jumlah pernikahan dini atau pernikahan anak pada tahun 2020 sebanyak 11,48 % persen. Kemudian pada tahun 2020 menurun walaupun tidak signifikan yaitu 10,18 persen. Pernikahan anak banyak terjadi di wilayah pedesaan dibandingkan perkotaan. Fenomena tersebut juga dapat dilihat dari jumlah perkara permohonan dispensasi kawin yang terdaftar di Pengadilan Agama Sibolga. Oleh karena itu, Mahkamah Agung, dalam hal ini Direkorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui surat nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, menginstruksikan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh/Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syar’iyah/Ketua Pengadilan Agama untuk berkoordinasi dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat. (AN/FAG)