Jum'at, (24/06/2022) — Operator Penganggaran Pengadilan Agama Sibuhuan, Isro Junda Samosir, S.Pd., mengikuti Sosialisasi Revisi DIPA dan Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun Anggaran 2022. Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juli 2022. Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Selain itu, pencairan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan semua pelayanan masyarakat.

Selain itu, juga diatur pengaturan Revisi DIPA dan batas akhir revisi anggaran. Mengingat Revisi DIPA merupakan komponen yang dinilai dalam IKPA, Satuan Kerja perlu memperhatikan bagaimana indikator kinerja revisi DIPA ini diatur dalam reformulasi yang berlaku di tahun 2022.

Adapun formula yang digunakan masih sama seperti yang diatur dalam PER-4/PB/2021 yakni = (1/Frekuensi Revisi DIPA) x 100. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan revisi, di antaranya dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Terakhir, mengingat tahun 2022 seluruh Satuan Kerja telah mengimplementasikan Aplikasi SAKTI secara penuh, maka revisi DIPA juga dilakukan melalui sistem tersebut.

pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.