
Lubuk Pakam (29 Juni 2022). Pengadilan Agama Lubuk Pakam berhasil melakukan mediasi perkara Hadhanah, melalui Mediator H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. (Panitera PA Lubuk Pakam). Perkara sengketa dalam pemeliharaan, pengasuhan, dan mendidik anak ini akhirnya dituangkan dalam nota damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pendekatan-pendekatan yang dilakukan mediator akhirnya membuahkan hasil. Penggugat dan Tergugat akhirnya menemukan win win solution atas perkara Hadhanah ini.