Kamis, 07 Juli 2022, Pengadilan Agama Gunungsitoli melaksanakan sidang keliling itsbat nikah tahun 2022 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Dalam kegiatan sidang keliling ini, jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 16 perkara itsbat nikah.
Di tempat yang sama, sebelum sidang dimulai, Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, Mhd. Ghozali, S.H.I., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sidang keliling ini merupakan program pemerintah melalui Mahkamah Agung dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu.
Lanjutnya Ketua mengatakan kepada seluruh masyarakat yang hadir bahwa akta nikah memang sangat penting. “Pasutri yang tidak bisa menunjukkan akta nikah dipandang tidak mempunyai hubungan perkawinan, sebagaimana dinyatakan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah,” jelas Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli. Akibat tidak memiliki akta nikah, sambungnya, pasutri akan menemui banyak kendala. Sebab, akta nikah dipersyaratkan untuk mengurus akta kelahiran dan untuk mengurus dokumen kepemerintahan lainnya”.
Turut hadir dalam sidang keliling ini, Majelis Hakim, Tim sidang keliling Pengadilan Agama Gunungsitoli, Kepala kementrian Agama Kabupaten Nias Barat, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Barat, Kepala Seksi Pendidikan dan Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Barat, Kepala KUA Kecamatan Sirombu, Advokat penyedia layanan posbakum Pengadilan Agama Gunungsitoli dan masyarakat.
By: Jurdilaga Gusti