Pelaksanaan Lelang Eksekusi Ulang Pengadilan Agama Sibolga

Pelaksanaan lelang eksekusi 8 Juli 2022

 

Sibolga, Jum'at (8/7/2022), telah dilakukan Pelaksanaan Lelang Eksekusi di Pengadilan Agama Sibolga. Pelaksanaan lelang eksekusi tersebut dipimpin oleh bapak Hasintongan Pardede, S.H., M.Ap. selaku Pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan yang didampingi oleh pejabat penjual lelang, Panitera Pengadilan Agama Sibolga bapak Eddy Sumardi, S.Ag., berdasakan putusan perkara waris Nomor : 53/Pdt.G/2010/PA.Sbga  tertanggal 22 Februari 2011 eksekusi ulang Nomor : 1/Pdt.eks/2019/PA.Sbga dalam perkara waris antara Hj. Roslaini Lubis binti Harun Lubis Cs Melawan Hendri Musaflan Silitonga bin Syafruddin.

 

Adapun diantara 4 (empat) objek lelang tersebut, 1 (satu) objek yang berupa sebidang tanah seluas 262 M² berikut bangunannya yang berada di Kota Sibolga dengan status tanah Serifikat Hak Milik Nomor 323 laku terjual yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Pemenang Lelang bernama Boby Candra Satriadi Tanjung dengan nilai tertinggi sebesar Rp. 583.580.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya pertemuan ini ialah untuk melaksanakan lelang eksekusi ulang. Dalam Pertemuan ini disaksikan oleh dua orang Saksi bernama Yogi Efendi Berimbing dan Hasran Harefa. (FAG)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg