Selasa, 2 Agustus 2022, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Gunungsitoli telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Pihak Pemohon dan Pihak Termohon dalam perkara Cerai Talak nomor 22/Pdt.G/2022/PA.Gst. Selaku Mediator pada perkara tersebut yaitu Mediator Hakim Pengadilan Agama Gunungsitoli Aulia Rahman, Lc.
Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan damai dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai talak tersebut. Akan tetapi dalam proses mediasi ditemukan kesepakatan Para Pihak, dimana nanti jika Permohonan Cerai Talak dikabulkan, akibat hukum yang timbul dari putusnya perceraian telah disepakati oleh kedua belah pihak tentang penyelesaiannya.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak, dimana kesepakatan sebagian mengenai hak mantan istri, hadhonah, nafkah anak.
By: Jurdilaga Gusti