
Sibolga, Senin (15/08/2022), Telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang "Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah dan Akta Kelahiran" antara Pengadilan Agama Sibolga dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sibolga. Diwakili oleh Bapak M. Arif Sani, S.H.I., selaku Ketua Pengadilan Agama Sibolga dan Ibu Mestika Helm Juliana Hutagalung, S.E., M.M., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sibolga.
Adapun penandatanganan MoU ini berkenaan dengan pencatatan sipil masyarakat yang hendak maupun telah melaksanakan perkawinan namun tidak tercatat (tidak sah secara hukum). Sejauh ini dalam prakteknya ditemui bahwa para pihak yang telah melangsungkan perkawinan dibawah tangan, tentu hukumnya perkawinan tersebut ialah sah secara agama Islam. Namun karena perkawinan tersebut tidak dicatatkan, maka perkawinan tersebut tidaklah sah secara hukum. Implikasinya dari perkawinan itu tidak dapat diterbitkannya buku nikah, yang mana dari ketiadaan buku nikah tersebut berimplikasi lagi ke tidak dapat diterbitkannya kartu keluarga. Tidak hanya disitu, apabila lahir anak dari perkawinan itu maka kelahiran anak tersebut tidak dapat terbit akta lahirnya. Dan lain seterusnya.
Jika ditelaah lebih lanjut, maka sudah pasti implikasi dari tidak dicatatkannya suatu perkawinan ini secara keperdataan sangatlah besar dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu diadakan penandatanganan MoU ini yang diharapkan bisa meminimalisir untuk terjadinya hal serupa sehingga para pihak yang akan melangsungkan perkawinan agar mencatatkan perkawinannya untuk menghindari timbulnya problematika terkait hal-hal keperdataan yang timbul dikemudian hari.
Semoga penandatanganan MoU ini dapat membawa berkah dan manfaat bagi kita semua. (FAG)