mediasi

Selasa, 23 Agustus 2022 ada suasana haru menyelimuti ruang mediasi Pengadilan Agama Padang Sidempuan. Di tempat mediasi inilah untuk kesekian kalinya pasangan yang hendak bercerai berhasil didamaikan. Pada hari ini yang bertindak sebagai mediator adalah Dr. Ahmad Kholil R, S.Ag., M.H.

Dengan piawai, mediator tersebut memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk satu tujuan tentang pengasuhan anak-anak dari Penggugat dan Tergugat. Setelah melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada para pihak, akhirnya Beliau berhasil mendamaikan perkara Hak Asuh Anak (Penguasaan Anak) dengan nomor perkara 282/Pdt.G/2022/PA.Psp hingga mediasi berhasil, Dimana Penggugat sebelumnya pernah mengajukan Perceraian (cerai Gugat) Terhadap TERGUGAT sesuai dengan register Perkara Nomor: 217/Pdt.G/2022/Pa.Psp.

 

Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Padang Sidempuan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma itu, setiap mediator baik Hakim maupun mediator non-hakim yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Padang Sidempuan.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg