Pengadilan Agama Sidikalang Sosialisasikan Sistem SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
Senin, 25 November 2013 seluruh Pegawai Pengadilan Agama Sidikalang Kelas IIb berkumpul di Ruang Sidang dalam rangka Penyampaian Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG).
Sosialisasi SKP ini disampaikan oleh Rahmi M. Saragih peserta Pembinaan, Pengelolaan Adminstrasi Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se-Sumatera Utara yang di adakan pada tanggal 20 s.d. 22 November 2013 di Medan.

Sosialisasi SKP oleh Staf Kepegawaian PA Sidikalang
Sesuai dengan petunjuk Teknis PP nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS maka seluruh Pegawai termasuk Hakim wajib membuat SKP bagi PNS yang tidak menyusun SKP di jatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. Dasar membuat SKP adalah uraian tugas masing-masing Pegawai sesuai dengan Renstra, dan dengan adanya SKP ini diharapkan Penilaian Kinerja terhadap Pegawai Negeri Sipil menjadi Objektif.
Selanjutnya pemateri mengingatkan mulai Tahun 2014 Rapor bernama DP3 itu tidak berlaku lagi dan diganti dengan Penilaian Prestasi Kerja yang terdiri dari SKP dan Prilaku Kerja, jika dulu DP3 disusun oleh Atasan diakhir tahun untuk diberikan kepada bawahan, sekarang setiap PNS harus menyusun SKP ini diawal tahun, lalu menyerahkannya kepada atasan. Dan diakhir tahun seorang atasan harus memberi penilaian atas SKP tersebut beserta penilaian perilaku kerja bawahannya.
Kemudian dilanjutkan Pengarahan oleh Bapak Drs. H. AHMAD MUSA HASIBUAN,MH selaku Ketua Pengadilan Agama Sidikalang menegaskan betapa pentingnya SKP ini untuk meningkatkan kinerja dari PNS di lingkungan Mahkamah Agung. Pelaksanaan tugas ini jua tidak terlepas dari pentingnya kerjasama dan semangat untuk sama-sama berjuang mewujudkan kinerja terbaik demi kemajuan PNS dan kinerjanya.
sumber: www.pa-sidikalang.net