Pertama di Tahun 2014, PA Sidikalang Lakukan Pemeriksaan Setempat

Rabu tanggal 15 Januari 2014, rombongan Pengadilan Agama Sidikalang melakukan pemeriksaan setempat (Descente), dengan dikawal oleh petugas keamanan dari Polres Dairi rombongan yang diketuai oleh Drs. H. Mawardi Lingga, MA yang juga sebagai Ketua Majelis, M. Taufik, SHI dan Ahmad Ridho Ibrahim, SHI, MA masing-masing sebagai hakim anggota serta Yusmidawarni Daulay, SH sebagai Panitera Pengganti dan Ramli Bintang sebagai Jurusita Pengganti berangkat sekitar jam 10.00 WIB menuju lokasi yang hanya berjarak sekitar sepuluh menit dari Kantor Pengadilan Agama Sidikalang.
Pemeriksaan setempat ini merupakan yang pertama di tahun 2014 ini. Obyek yang dituju adalah obyek perkara perdata harta bersama yang merupakan komulasi dari perkara Cerai Gugat nomor 32/Pdt.G/2013/PA. Sdk. Sesampai di lokasi yang masih berupa sebidang tanah kosong tersebut, rombongan dari Pengadilan Agama Sidikalang telah disambut oleh para pihak dan juga aparat Kelurahan serta tetangga sekitar.

Karena jarak tempuh yang relatif singkat dari Kantor tersebut, persidangan ini dibuka dikantor Pengadilan Agama Sidikalang dan selanjutnya sidang dilanjutkan di lapangan (obyek perkara). Saat dikonfirmasi oleh redaksi Tim PA-Sidikalang.net Ketua Rombongan yang juga Wakil Ketua PA Sidikalang mengatakan “sidang ini kita buka di Kantor dan nanti akan kita tutup dikantor”
Beberapa saat kemudian, di tengah hamburan debu vulkanik akibat erupsi gunung sinabung Tim yang dengan menggunakan masker di wajah masing-masing melakukan pengecekan obyek sengketa dengan pengamanan ketat dari Anggota Polres Dairi. Dan sejurus kemudian pengecekan selesai dan hasil pemeriskaan telah dicatat dengan baik oleh Panitera Pengganti;
Saat disinggung mengenai adanya pemeriksaan setempat ini, Ketua Majelis mengatakan bahwa Pemeriksaan setempat ini berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan setempat yaitu agar Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat atas obyek perkara, terutama tentang letak, luas dan batas tanah untuk mendapatkan penjelasan/keterangan secara terperinci atas obyek perkara;( Top-x)
sumber: www.pa-sidikalang.net (16/01/2014)