PA Tebing Tinggi Gelar Syukuran dan Peresmian Internal Pemakaian Gedung Baru
Pemotongan Pita Oleh KPTA Medan Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH., MM dan Bupati Serdang Bedagai Ir. H. Soekirman serta didampingi oleh KPA Tebing Tinggi Drs. H. Bisman, M.HI dan Ketua Panitia Drs. Suhatta Ritonga, SH
PA Tebing Tinggi Deli gelar syukuran dan peresmian internal pemakaian gedung baru. Meskipun 2 Desember 2013 gedung baru PA TTD ini telah melaksanakan aktivitas operasional perkantorannya, namun baru hari Rabu, 29 Januari 2014 gedung ini diresmikan penggunaannya. Peresmian operasional kegiatan di gedung baru ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan yaitu Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, MM.
Acara syukuran gedung baru PA TTD ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Setelah lantunan ayat suci alquran oleh Qari (juara MTQ Tingkat Dewasa Kota Tebing Tinggi) acara dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Kakankemenag Kota Tebing Tinggi, kemudian Ketua Panitia Drs. Suhatta Ritonga, SH menyampaikan laporan tentang pelaksanaan syukuran kepada para undangan. Ucapan terima kasih dan permohonan maaf juga disampaikan oleh ketua panitia kepada tamu dan undangan. Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Drs. H. Bisman, M.Hi menyampaikan sekapur sirih tentang sejarah gedung PA TTD dari gedung lama sampai berdirinya gedung baru PA TTD.
Tugas dan fungsi PA tidak akan terlaksana dengan baik apabila tidak didukung sarana dan prasarana seperti gedung PA yang refresentatif, mudah diakses oleh masyarakat pencari keadilan. Wilayah hukum PA TTD adalah satu kota madya, yaitu Kota Tebing Tinggi yang memiliki 5 kecamatan dan Kabupaten Serdang Bedagai yang memiliki 17 kecamatan, 10 kecamatan masuk wilayah hukum PA TTD. Dan 7 kecamatan masuk wilayah hukum PA Lubuk Pakam. Karena di Kabupaten Sergei (Serdang Bedagai) sampai saat ini belum memiliki kantor Pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Ketua juga menyampaikan perkembangan keadaan perkara yang semakin tahun semakin meningkat. Tahun 2013 lalu PAA TTD menerima 644 perkara, dari jumlah tersebut sebanyak 56.50 % berasal dari masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai.
Walikota Tebing Tinggi dalam sambutannya memberikan afresiasi dan mengucapkan selamat atas dibangunnya gedung baru PA TTD yang megah dan berwibawa. Dan berharap kerjasama dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat kota Tebing Tinggi.
Bupati Serdang Bedagai Ir. H. Soekirman memberikan sambutan dalam acara peresmian dan syukuran gedung baru PA TTD. Atas nama jajaran Pemkab Sergei mengucapkan selamat dan bangga serta memberikan apresiasi kepada PA TTD atas dibangunnya gedung baru PA TTD. Pemda Sergei secara konsisten dan kontinyu terus berupaya melakukan pengembagan dan mendorong peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat, peningkatan ketersediaan infrastruktur daerah, meningkatkan pelayanan yang prima. Harapan pak Bupati, PA Tebing hendaknya dapat menjadi laboratorium sosial yang menjadi sumber kajian dan pembelajaran terhadap hal yang berkaitan dengan aspek sosial sehingga dapat dijadikan indicator bagi pemangku kebijakan maupun pemerintah dalam mencari solusi penyelesaian hukum keluarga.
Pemkab Sergei siap bekerjasama dan membantu PA TTD sebagai instansi vertical menjadi mitra kerja mewujudkan pembangunan Sergei dibidang hukum dan sosial kemasyarakatan. Pemkab Sergei menurut bupati, berjanji akan menyiapkan lokasi/tanah untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Ketua PTA Medan dalam sambutannya menyatakan, Perkara yang diterima PA di wilayah sumut tahun 2013 mencapai 13.000 perkara dari 13.000 tersebut, 12.000 adalah kasus perceraian dan setiap tahun cenderung meningkat. Tingginya angka perceraian akan berdampak pada angka kebodohan, kemiskinan, masalah kesehatan, narkoba dan kriminal. Dari 12.000 kasus perceraian yang terjadi, kalau satu keluarga ada 2 anak, maka sebanyak 24.000 anak-anak akan menjadi korban akibat perceraian orang tuanya. Ini adalah tugas kita bersama ujar KPTA, PA dan Pemko atau Pemkab saling bekerjasama dalam menekan tingginya angka perceraian. Penyuluhan hukum oleh Pemko/Pemkab harus sering digalakan. PA bukanlah pelayanan agama tetapi pelayanan public maka kantor PA dilengkapi dengan berbagai sarana public, misalnya ruang konsultasi, ruang menyusui, ruang mediasi dan ruang bermain untuk anak-anak.
Setelah bimbingan dan arahan dari KPTA Medan, acara dilanjutkan dengan pengguntingan pita sebagai tanda pemakaian gedung baru PA TTD secara resmi. Menyadur pantun pak bupati, kalau ada jarum yang patah, jangan simpan dalam celana, kalau ada tulisan ini salah, jangan sebarkan kemana-mana. (amr/it)]