Pengadilan Agama Gunungsitoli Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2014

Selasa, tanggal 11 Februari 2014 Pengadilan Agama Gunungsitoli kembali menggelar Rapat Koordinasi membahas tentang Edisi Revisi Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II yang di dalamnya berkaitan dengan keperkaraan dan berpedoman pada edisi Revisi Buku II sekaligus menggelar Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2014.
Rapat yang di pimpin langsung oleh Drs. Jamalaba Malau, MH (KPA Gunungsitoli), moderator Bapak Rosman Zega, S. Ag (Panitera/Sekretaris) dan sebagai notulen Bapak Sentosa Gulo, S. HI (Wakil Sekretaris) dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, Staf dan tidak terkecuali juga dengan para karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Gunungsitoli yang sangat antusias mengikuti rapat koordinasi tersebut. Selesai pembahasan tentang Edisi Revisi Buku II, dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
Dalam penjelasannya Bapak KPA Gunungsitoli menyatakan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2014 ini sebagai pengganti dari SEMA No. 10 Tahun 2010. Banyak hal yang berbeda antara kedua peraturan ini, diantaranya mengenai proses penentuan diterima atau tidaknya permohonan berperkara secara prodeo. Dalam PERMA ini ditetapkan tidak lagi melalui proses persidangan insidentil oleh majelis hakim, tetapi hanya melalui proses administrasi yang dilakukan oleh Panitera/Sekretaris dan Ketua Pengadilan (Agama) yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris (Pasal 9 ayat 4 dan 5). Hal lain yang cukup menonjol dari kedua peraturan ini adalah mengenai sisa anggaran, dalam PERMA ini dinyatakan bahwa sisa anggaran satu perkara (prodeo) dapat digunakan untuk layanan pembebasan biaya perkara lainnya (Pasal 13 ayat (4)). Dua hal ini tentu sangat berbeda dengan aturan yang terdapat dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa penentuan diterima tidaknya berperkara secara prodeo harus melalui sidang insidentil, sementara mengenai sisa biaya harus dikembalikan ke Kas Negara dan tidak bisa digunakan untuk perkara yang lainnya.

Oleh karena terbatasnya waktu, maka Bapak KPA menyampaikan bahwa agar semua aparat yang berkaitan dengan penanganan perkara supaya lebih mendalami lagi aturan-aturan yang dimuat dalam PERMA No. 1 Tahun 2014 tersebut, dengan harapan pada saatnya nanti ketika menghadapi perkara prodeo yang biayanya ditampung dalam DIPA tidak mengalami kendala lagi. Akhirnya dengan melafadzkan kalimat Hamdallah acara di tutup oleh Bapak Panitera/Sekretaris sebagai moderator. (LS)
sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id (12/02/2014)