Pengadilan Agama Panyabungan Mengadakan DDTK Siadpa Plus

Sebagai perwujudan dari komitmen Pengadilan Agama Panyabungan menggunakan SIADPA Plus secara optimal yang telah diikrarkan pada rapat koordinasi sehari sebelumnya, maka pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2014 Ketua Pengadilan Agama Panyabungan, Drs. H. Alimuddin, SH., MH beserta Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Panyabungan mengadakan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) bertempat di Ruang sidang Pengadilan Agama Panyabungan.
Bertindak sebagai instruktur, Ketua Urusan Kepegawaian, Muhammad Fikri, SHI yang telah mendapat Diklat khusus tentang SIADPA plus menjelaskan dengan gamblang kepada para peserta DDTK tentang SIADPA Plus yang telah dipelajarinya. Untuk kali ini para peserta DDTK khusus dari kalangan Hakim Pengadilan Agama Panyabungan, dengan Materi Pembuatan Putusan di SIADPA Plus.
Pada dasarnya semua hakim Pengadilan Agama Panyabungan sudah akrab dengan SIADPA ini untuk membuat putusan, bahkan Ketua Pengadilan Agama Panyabungan sendiri mengatakan beberapa hari yang lalu telah membuat 4 Penetapan dengan menggunakan SIADPA dan itu memakan waktu tidak sampai 2 jam, namun dalam penerapannya menggunakan SIADPA Plus para hakim Pengadilan Agama Panyabungan kadangkala menemui kendala-kendala atau permasalahan baru, sehingga untuk itu perlu didiskusikan antar sesama hakim maupun kepada yang lebih paham tentang SIADPA Plus ini.
Dengan membawa laptop masing-masing, para peserta DDTK kali ini terlihat antusias dan semangat mengikuti setiap materi yang dibahas, semua peserta berusaha menyumbangkan pemikiran dan pendapatnya demi mencapai hasil yang terbaik. Dalam DDTK kali ini juga didiskusikan mengenai format putusan yang bisa menjadi standard bersama para hakim berdasarkan format yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi putusan.
Sekitar pukul 10.30 acara DDTK ini berakhir, walaupun tidak semua berhasil dibahas seratus persen, namun DDTK kali ini sedikit banyaknya telah menambah pengetahuan para hakim khususnya dalam penggunaan SIADPA plus untuk membuat putusan. “Ke depannya acara-acara seperti ini perlu kita pertahankan dan tingkatkan lagi” tutup Pak Ketua.
sumber: www.pa-panyabungan.net