Sosialisasi SPT PPh Secara E-Filling di PA Kota Padangsidimpaun


Kamis, (13 Maret 2014) Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dikunjungi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padangsidimpuan untuk mensosialisasikan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh secara e-filling. Sekira pukul 14.00 Wib sosialisasi tersebut dilaksanakan atas dasar surat permohonan Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor W2-A20/154/KU.02.1/III/2104, tanggal 3 maret 2014, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, H. Riswan Lubis, S.Ag.,S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan mengucapkan selamat datang dan berterimakasih atas kunjungan tim sosialisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padangsidimpuan di kantor Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, dalam hal penyampaian SPT PPh secara e-filling kepada pegawai Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Lebih lanjut, ketua mengungkapkan bahwa penyampaian SPT PPh secara e-filling merupakan hal baru yang harus kita ketahui bersama, oleh karena itu kepada seluruh pegawai dapat mengikuti dengan baik.

“Penyampaian SPT PPh secara e-filling merupakan fasilitas penyampaian SPT secara online yang real time. Fasilitas ini dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang terkendala jarak dan waktu dalam penyampaian SPT-nya, tidak harus datang ke KPP, Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas (Go green). Di sisi lain, akan mengurangi beban dan biaya  administrasi bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola penerimaan, pengolahan dan pengarsipan SPT”, ungkap Torhap Silaen sebagai ketua tim sosialisasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padangsidimpuan.


Selanjutnya, peserta sosialisasi mempraktekkan penyampaian SPT PPh secara e-filling. Untuk dapat melakukan e-Filing, melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut meliputi:

Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan Nomor Identitas Wajib Pajak bagi pengguna e-Filing. Karena e-Fin tersebut hanya sekali digunakan.

Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak  e-Filing di situs DJP (www.pajak.go.id) paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP (www.pajak.go.id) melalui empat langkah prosedural, yaitu:

(1) mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP;

(2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email;

(3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan

(4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Wajib   Pajak melalui email.

Akhirnya, meskipun belum seluruh pegawai dapat mennyampaikan SPT PPh secara e-filling pada saat sosialisasi tersebut, namun sudah mendapatkan hidangan baru untuk dikonsumsi di esok hari. Rapat sosialisai penyampaian SPT PPh secara e-filling ditutup sekira pukul 16.05 Wib oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dengan harapan agar mengaplikasikan hidangan baru tersebut, untuk mempermudah dalam pelaporan SPT. Orang bijak bangga bayar pajak..! (M. Zaki M Panjaitan).

sumber: www.pa-kotapadangsidempuan.net (17/03/2014)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg