Ketua PA Tanjungbalai Buka Secara Resmi Sidang Keliling Tahun 2014

Tanjungbalai (20/3)

Bertempat di halaman Kantor Kepala Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai hari ini Kamis (20/3) Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai Drs. Jakfar, SH, MH membuka secara resmi Sidang Keliling PA Tanjungbalai tahun 2014. Acara pembukaan sidang keliling yang dimulai pukul 9.30 WIB ini dihadiri oleh unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Kecamatan Tanjungbalai di antaranya Danramil Kecamatan Tanjungbalai yang diwakili Serka Lasirin, Komandan Pos Keamanan Laut (Danposkamla) Bagan Asahan Pelda H.K. Munthe, unsur Pemerintahan di Kecamatan Tanjungbalai, tokoh masyarakat Bagan Asahan, termasuk para pihak yang perkaranya akan disidangkan di sidang keliling kali ini. Selain itu acara dihadiri oleh Ketua MUI Kecamatan Tanjungbalai serta organisasi masyarakat lainnya seperti Pekka (Perempuan Kepala Keluarga) Bagan Asahan.

Dalam sambutannya Ketua PA Tanjungbalai menyampaikan bahwa Sidang Keliling ini merupakan kegiatan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar tidak jauh-jauh datang ke Kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai untuk bersidang . “Sidang keliling kali ini sebagai aplikasi terhadap Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Untuk itu diharapkan kegaiatan ini dapat membantu masyarakat tidak mampu di Bagan Asahan ini”. Demikian Ketua menambahkan.

Sebelumnya dalam laporan panitia, Ketua Panitia Pelaksana Salim Umar Capah, S.Ag menyampaikan uncapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan sidang keliling ini. “Ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap pelaksanaan acara sidang keliling ini terutama kepada unsur pemerintahan di Desa Bagan Asahan Pekan seperti buk Sekdes yang yang telah bersusah payah menyiapkan kantor desa ini sebagai lokasi Sidang Keliling”. Demikian Ketua Panitia yang juga Pansek PA Tanjungbalai ini menyampaikan.

Sidang Keliling kali ini disambut baik masyarakat Bagan Asahan. Hal ini disampaikan oleh unsur Muspika Kecamatan Tanjungbalai yang diwakili Danposkamla Bagan Asahan Pelda H.K. Munthe. Masyarakat Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai kebanyakan berpropesi sebagai nelayan, sehingga akibat faktor ekonomi banyak masyarakat yang tidak mempunyai Buku Nikah karena tidak didaftarkan di KUA setempat dengan alasan biaya. “Oleh sebab itu mewakili masyarakat Kecamatan Tanjungbalai saya mengucapkan terima kasih atas kegiatan ini karena sangat membantu masyarakat tidak mampu untuk memiliki identitas kependudukannya seperti Buku Nikah ini”. Demikian beliau menambahkan.

Setelah dibuka secara resmi acara dilanjutkan dengan proses persidangan di Aula Kantor Kepala Desa Bagan Sahan Pekan. Sidang Keliling perdana tahun 2014 yang dilakukan PA Tanjungbalai kali ini menyidangkan 18 perkara yang kesemuanya perkara Itsbat Nikah yang diproses secara Prodeo. Perkara tersebut disidangkan oleh 2 Majelis Hakim yaitu Majelis B yang diketuai Drs. M. Ihsan, M.H (Wakil Ketua) dan Majelis C2 yang diketuai Solahuddin Sibagabariang, S.Ag. Dari 18 perkara tersebut 16 perkara dikabulkan 1 ditolak dan 1 perkara diundur karena para pihak tidak hadir. (Ysf)

sumber:www.pa-tanjungbalai.net (21/03/2014)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg