PA Medan Gelar Sidang Keliling Itsbat Nikah Tahap Dua di Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan

Medan | Rabu pagi (26/03) Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengadilan Agama Medan meluncur menuju Kantor Camat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dalam rangka melaksanakan sidang keliling itsbat nikah tahap kedua yang telah dijadwalkan pada MoU antara PA Medan, Kementrian Agama Kota Medan (KUA) dan Pemerintah Kota Medan (DUKCAPIL) beberapa bulan yang lalu dengan jumlah 16 perkara yang telah didaftar beberapa minggu yang lalu.
Rombongan PA Medan tiba pukul 09.00 wib disambut oleh Camat Kecamatan Medan Tuntungan beserta staf dan para warga yang akan mengikuti sidang itsbat nikahpun telah siap di Aula kantor Kecamatan Medan Tuntungan yang telah disiapkan oleh pihak Kecamatan Medan Tuntungan.
Dimana pada sidang keliling itsbat nikah tahap dua ini dipusatkan di Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan mewilayahi Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Selayang.
Pukul 09.10 acara sidang Itsbat nikah dibuka oleh Bapak Camat bersama WKPA Medan ( Drs. H. Damsir, SH., MH) dan Hakim PA Medan (Drs. Zakian, MH dan Dra. Hasdina Hasan, SH., MH). Dalam sambutannya Camat Kecamatan Medan Tuntungan menyampaikan kegembiraannya dengan adanya itsbat nikah bagi warganya walau tidak semua permohonan dikabulkan, dari 16 permohonan yang akan ditetapkan pernikahannya. Ini adalah kesempatan langka, jadi mohon kepada warga untuk betul-betul memanfaatkan momentum ini dan juga diucapkan terima kasih kepa Pengadilan Agama Medan yang sudah membantu kepada warga 4 Kecamatan dalam mendapatkan ketetapan pernikahannya dan Akta Kelahiran.
Sambutan WKPA Medan bahwa penetapan dari hasil sidang dibawa ke KUA Kecamatan Pemohon yang bersangkutan untuk di catat sah nikahnya dalam buku nikah yang mana kedudukannya sama dengan waktu Bapak Ibu menikah.

Sidang berjalan lancar dengan kerjasama yang baik dari Pengadilan Agama Medan dan Intansi terkait, hingga pukul 14.00 wib Majelis Hakim yang dipimpin Drs. H. Damsir, SH., MH selesai dengan digugurkannya 1 perkara karena tidak hadirnya pemohon.
Bapak Camat Kecamatan Medan Tuntungan mengucapkan banyak terima kasih atas lancarnya pelaksanaan itsbat nikah yang dipusatkan di Kecamatan Medan Tuntungan. Dan rombongan Pengadilan Agama Medan walau terasa letih tetap menebarkan senyum puas telah menyelesaikan tugas dengan baik.
Sampai jumpa pada persidangan keliling itsbat nikah tahap 3 di Kecamatan Medan Denai Kota Medan mewilayahi Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Perjuangan dan Kecamatan Medan Amplas pada tanggal 08 April 2014. Semoga pelaksanaannya dapat lebih baik dari yang kemarin…..Amiiin (IT)
sumber: www.pa-medan.net (26/03/2014)