Perdebatan Sengit Mewarnai Diskusi PA Stabat

IKAHI PA. Stabat telah menyelenggarakan diskusi tentang “Obligasi Syari’ah”. Diskusi ini dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Maret 2014, bertempat di ruang sidang utama. Peserta diskusi terdiri dari Hakim, Pegawai Kepaniteraan, Kesekretariatan dan sejumlah mahasiswa.
Drs. H.Nur Jum’at SH.,MH (hakim PA.Stabat) selaku penyaji makalah telah panjang lebar memaparkan tentang Obligasi Syariah, bahkan dengan contoh-contohnya. Peserta diskusi setelah memahami obligasi syari’ah, banyak menimbulkan pemahaman yang berbeda-beda, dan saling adu argomentasi, sehingga tidak terelakkan lagi timbul perdebatan sengit, maklum materi ini dinilai baru dan masih meraba-raba, ditambah lagi dengan adanya beberapa pertanyaan dari mahasiswa.
Ketua PA. Stabat yang pakarnya Hukum Ekonomi Islam, melihat perdebatan seputar Obligasi Syari’ah yang dilakukan kalangan hakim dan mahasiswa ini, telah memberikan penjelasan dan pemahaman tentang masalah yang diperdebatkan tersebut.
Pengertian “Obligasi Syari’ah” adalah Surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah, yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah. Maksud emiten disini adalah usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan. “Emiten” menurut istilah ialah Perusahaan yang mengelurkan/menerbitkan saham atau pihak yang melakukan penawaran umum. Jadi ringkasnya “Obligasi” itu Surat pengakuan hutang, obligasi itu nilainya bervariasi, ada 1000, 2000 – 100.000 dan sebagainya.

Obligasi atau Surat pengakuan/bukti hutang dimaksud misalnya PT.Garuda ingin berhutang, maka ia menerbitkan obligasi, nilainya perlembar Rp 100.000,- lalu dijual keumum, dan tentu banyak orang membelinya, kerena perusahaan PT.Garuda itu bonafid dan menguntungkan.
Berbeda halnya jika perusahaan yang tidak dikenal, dan pula diperkirakan tidak menguntungkan, maka meskipun perusahaan tersebut menerbitkan obligasi, kemungkinannya orang tidak akan membeli, kecuali dijual dengan harga murah.
Orang yang akan membeli obligasi yang diterbitkan PT. Garuda, tentu menanyakan seberapa besar konvensi/keuntungan yang diberikan perlembarnya, atau berapa persen yang dijanjikan PT.Garuda kepada pembeli obligasi (investor). Jual beli obligasi ini harus dibuat dalam perjanjian. Antara PT.Garuda dengan investor harus mentaati isi perjanjian yang dibuat tersebut.
Apabila Obligasi Syari’ah yang dijual PT.Garuda misalnya, maka caranya harus bagi hasil kepada investor (pembeli obligasi), dan jual belinya harus dituangkan dalam perjanjian tertulis, dan aturan pembagian hasil berapa persen untuk shahibul mal (investor), semuanya harus ada kesepakatan kedua belah pihak.
Setelah selesai penjelasan yang disampaikan Ketua, kemudian diskusi yang berlangsung hampir satu jam ini ditutup. Dan diingatkan kepada giliran berikutnya akan dibahas “ Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Bersama”.(trs).
sumber: www.pa-stabat.net (12/03/2014)