Pengadilan Agama Sibuhuan kembali menggelar sidang diluar gedung (Sidang Keliling) yang kali ini berlangsung di Balai Desa Tanjung, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas pada Jumat pagi, 25 Agustus 2023.

Dalam sidang keliling kali ini, Pengadilan Agama Sibuhuan berhasil menyidangkan 10 perkara yang semuanya merupakan perkara itsbat nikah. Itsbat nikah adalah proses pengesahan perkawinan bagi yang beragama islam yang dilakukan di pengadilan agama untuk mengukuhkan legalitas pernikahan.
Sejalan dengan Pasal 14 Perma No.1 Tahun 2014, digelarnya sidang keliling ini merupakan upaya Pengadilan Agama Sibuhuan dalam membantu masyarakat yang berada di daerah yang sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan, agar dapat dengan mudah mengakses layanan hukum yang berkeadilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh.

Sidang Keliling kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., sebagai Ketua Majelis, Akhmad Junaedi, S.Sy., dan Tayep Suparli, S.Sy., bertindak sebagai Hakim Anggota, serta didampingi oleh Muhammad Sarkawi, S.H.I., yang bertugas sebagai Panitera.

Masyarakat sekitar menyambut baik digelarnya sidang keliling, dan para pihak tampak hadir dengan penuh harapan mendapatkan kepastian hukum terkait status pernikahan mereka. Digelarnya sidang keliling membuat masyarakat menjadi terbantu dengan adanya layanan hukum yang lebih terjangkau dan mudah diakses. Kehadiran para hakim dan panitera di tengah-tengah desa turut membantu masyarakat untuk lebih memahami proses hukum dan hak-hak mereka.