descentepapanyabungandidesaparbatasan070920231 1

Panyabungan | pa-panyabungan.go.id

Panyabungan, Kamis 07 September 2023, Pengadilan Agama Panyabungan melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) diwilayah hukum Pengadilan Agama Panyabungan. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 180/Pdt.G/2023/PA.Pyb yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Panyabungan tanggal 10 Mei 2023.

 

descentepapanyabungandidesaparbatasan070920232 1

Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

descentepapanyabungandidesaparbatasan070920233 1

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Ketua Agus Sopyan, S.H.I,.M.H, para Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Panyabungan. Sidang tersebut dihadiri juga Kuasa Hukum Penggugat Solahuddin, S.H dan Kuasa Hukum Tergugat Rakhmat Elamin Siregar, S.H, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat aparat Desa Parbatasan Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal. Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksan terhadap sejumlah objek sengketa berupa kebun Sawit, Kebun Karet, tanah, dan rumah.

descentepapanyabungandidesaparbatasan070920234 1

Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

  • 779-s-alaidin.jpg
  • 780-s-sahrudin.jpg
  • 781-s-fakhruddin.jpg
  • 782-s-mnasri.jpg
  • 783-s-arief.jpg
  • 784-s-tiwi.jpg
  • 785-s-anang.jpg
  • 786-s-ramadhan.jpg