Pada hari Kamis, tanggal 7 September 2023, Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB kembali melaksanakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING). Kali ini berlokasi di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pada pelaksanaan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) kali ini, terdapat 2 (dua) produk pengadilan berupa akta cerai yang diserahkan kepada para pihak yakni Akta Cerai dari Perkara dengan nomor register: 250/Pdt.G/2023/PA.Sim, dan 616/Pdt.G/2023/PA.Sim. Pada kesempatan tersebut, terdapat juga masyarakat yang menanyakan tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan perceraian.
Inovasi Siyanling yang terintegrasi dengan Sidang Keliling merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Simalungun kepada masyarakat. Tujuan diselenggarakannya Siyanling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Simalungun. Dengan adanya Siyanling, diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan dalam mengaskses layanan. (PTIP)