Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB kembali melaksanakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) yang berlokasi di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Senin (18/09/2023).
Petugas Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) kali ini yakni Dian Fauziah, S.Sy. menyerahkan (lima) produk pengadilan berupa 4 (empat) akta cerai dan satu salinan putusan kepada para pihak yakni Akta Cerai dengan nomor register: 575/Pdt.G/2023/PA.Sim, 694/Pdt.G/2023/PA.Sim, 725/Pdt.G/2023/PA.Sim, 735/Pdt.G/2023/PA.Sim serta salinan putusan dari perkara dengan nomor register: 575/Pdt.G/2023/PA.Sim. Selain itu, PA Simalungun juga telah mengembalikan sisa panjar dari satu perkara yakni perkara nomor 735/Pdt.G/2023/PA.Sim. Pada kesempatan tersebut, terdapat juga masyarakat yang menanyakan mengenai tata cara dan persyaratan dalam mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Inovasi SIYANLING sendiri merupakan layanan Pengadilan Agama Simalungun yang terintegrasi dengan Sidang Keliling, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh jdari Kantor PA Simalungun sehingga dapat mengakses layanan dengan lebih mudah, murah dan dekat. Siyanling terdiri dari Sitarling (Simalungun Akta Cerai Keliling) yaitu pelayanan pengambilan produk pengadilan berupa Akta Cerai di lokasi sidang keliling, Sijarling (Sisa Panjar keliling) yaitu pelayanan pengembalian sisa panjar di lokasi sidang keliling dan Sidarling (Simalungun Pendaftaran Keliling) yaitu pelayanan pendaftaran perkara di lokasi sidang keliling.
Inovasi Siyanling dilaksanakan setiap hari Senin di Kecamatan Bandar. Masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bandar dan sekitarnya dapat mengakses layanan tersebut dengan datang langsung ke lokasi pelaksanaan sidang keliling. (PTIP)