Selasa, 26 September 2023. Hakim Mediator Pengadilan Agama Gunung Sitoli (Aulia rahman, Lc.) berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat Nomor 10/Pdt.G/2023/PA.Blu dan Cerai Talak 34/Pdt.G/2023/PA.Gst. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Gunung Sitoli dengan dihadiri oleh para pihak sendiri.
Selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya. Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Selama proses mediasi tersebut, Hakim Mediator selalu mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Selain itu Hakim Mediator juga memberikan pandangan terkait perceraian, dampaknya terhadap anak-anak karena mereka yang menjadi korban perceraian kedua orang tuanya dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan, mempertahankan rumah tangga, pentingnya untuk saling berkomunikasi serta senantiasa melibatkan Allah SWT dalam setiap masalah yang dihadapi. Akhirnya tercapai kesepakatan antara Para Pihak untuk berdamai, Penggugat mencabut perkara dan membina rumah tangga kembali.
By: Jurdilaga Gusti