Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan, begitulah bunyi konsideran Perma Nomor 1 Tahun 2016.

WhatsApp Image 2023 08 23 at 15.32.50

 

Sehubungan dengan hal itu, pada hari ini, tanggal 23 Agustus 2023 di Pengadilan Agama Sibuhuan, perkara 153/Pdt.G/2023/PA.Sbh telah berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi.

 

Proses mediasi yang berlangsung sebanyak tiga kali pada tanggal 18 Juli 2023, 02 Agustus 2023, dan terakhir pada 23 Agustus 2023, memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk membahas isu-isu yang menjadi pemicu sengketa. Dalam suasana yang kondusif, mediator, yakni Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Taufiqur Rakhman A., S.H.I., dengan bijaksana membimbing, dan memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak. Para pihak setuju untuk mengakhiri sengketa secara seimbang dan saling menghormati, serta kembali rukun dan membina rumah tangga yang harmonis.

 

Bapak Taufiqur Rakhman A., S.H.I., selaku mediator, menyatakan kepuasannya atas hasil mediasi ini. Beliau mengapresiasi kerjasama dari kedua belah pihak dalam mencapai titik temu yang memuaskan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Diharapkan bahwa kesuksesan mediasi ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa di berbagai bidang dengan pendekatan yang lebih kooperatif dan penuh pengertian.

Dengan adanya contoh positif seperti ini, diharapkan masyarakat akan semakin percaya bahwa mediasi adalah sarana yang efektif untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan dalam penyelesaian sengketa.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg