
Selasa (17/10/2023) di ruang sidang utama Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan telah berhasil mendamaikan para pihak Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 2455/Pdt.G/2023/PA.Mdn yang terdaftar pada tanggal 03 Oktober 2023.
Dalam proses persidangan tersebut, Majelis Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.

Perkara nomor 2455/Pdt.G/2023/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. , Hakim Anggota Drs. Muh Amin, S.H., M.H. dan Dra. Hj. Nikmah M.H. dengan Panitera Pengganti Dra. Ainul Mardhiyah berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai. (IT)